Muhammadiyah jelaskan alasan tetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026

PARLEMENTARIA.ID – Pakar ilmu falak dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan alasan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Penjelasan ini disampaikan setelah seorang Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN yang juga merupakan anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI menyatakan bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) “tidak akurat dalam merujuk kriteria Turki”.

Menurut Arwin, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan preseden negatif di tengah publik, karena disampaikan oleh figur yang memiliki otoritas keilmuan. Oleh sebab itu, ia merasa perlu memberikan klarifikasi ilmiah, khususnya terkait klaim bahwa KHGT yang digunakan Muhammadiyah tidak cermat.

Arwin menyampaikan, Muhammadiyah sebenarnya telah merilis pernyataan resmi pada 27 Muharam 1447 H atau 22 Juli 2025 M melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai penyesuaian penentuan 1 Ramadan 1447 H. Pernyataan tersebut disampaikan kepada masyarakat pada 23 Juli 2025.

Dalam penjelasannya disampaikan bahwa awal Ramadan 1447 H yang sebelumnya tercantum dalam kalender cetak Muhammadiyah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, kemudian diperbaiki menjadi Rabu, 18 Februari 2026,” ujar Arwin dalam pernyataannya, Kamis (8/1).

Pengeditan ini dilakukan setelah melalui penelitian ilmiah yang mendalam dan diskusi yang intensif, termasuk dengan para pakar teknologi informasi dan pengembang perangkat lunak hisab. Menurut Arwin, perubahan ini dilakukan untuk mempertahankan akurasi ilmiah, integritas keilmuan, serta konsistensi prinsip dalam menentukan waktu ibadah.

Ia mengakui, dinamika internal dalam proses tersebut berlangsung cukup panjang dan hingga saat ini masih menjadi bagian dari perkembangan ilmiah yang berkelanjutan. Muhammadiyah juga menyadari sepenuhnya bahwa keputusan tersebut berbeda dengan Diyanet Turki yang menentukan awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026.

“Penetapan 18 Februari 2026 didasarkan pada penerapan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengacu pada kriteria hasil Muktamar Turki 2016, yaitu ketinggian hilal minimal 5 derajat, elongasi minimal 8 derajat, serta terpenuhinya syarat ijtimak,” katanya.

Dalam kasus Ramadan 1447 H, parameter ijtimak sebelum pukul 24.00 UTC di wilayah mana pun di dunia memang belum terpenuhi. Namun, parameter lanjutan berupa ijtimak sebelum fajar di Selandia Baru serta terpenuhinya kriteria 5–8 derajat di daratan benua Amerika dinilai telah terpenuhi.

Ia menegaskan, sejumlah wilayah di Semenanjung Alaska dan sekitarnya memenuhi parameter tersebut. Di antaranya wilayah dengan koordinat 56° 48′ 49″ Lintang Utara dan 158° 51′ 44″ Bujur Barat, serta kawasan Chevak, Tununak, Hooper Bay, Togiak, Kipnuk, dan Port Heiden.

“Wilayah-wilayah tersebut secara administratif merupakan bagian dari Amerika Serikat dan secara geografis masih termasuk daratan benua Amerika,” ucapnya.

Sebagai dasar tersebut, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026 secara internasional.

Perbedaan dengan Diyanet Turki

Arwin menyatakan, perbedaan penetapan dengan Diyanet Turki terletak pada penilaian terhadap kawasan Alaska. Menurutnya, Diyanet Turki tidak memasukkan wilayah Kepulauan Aleutian dan Fox karena dipandang terpisah secara geografis serta memiliki kepadatan penduduk yang sangat rendah.

Di sisi lain, Muhammadiyah menganggap bahwa wilayah yang memenuhi syarat berada di daratan utama Amerika Utara, sehingga sah digunakan sebagai dasar penentuan kalender Hijriah global. Arwin menekankan, perbedaan ini bukan terkait kecermatan atau ketidaktertarikan, tetapi perbedaan pendekatan ilmiah dalam menerapkan kriteria yang sama.

Ia juga menanggapi kritik terkait penggunaan pendekatan geosentrik dan toposentrik yang dinilai dapat menghasilkan perbedaan perhitungan. Menurut Arwin, putusan Muktamar Turki 2016 bersifat umum dan tidak merinci aspek teknis seperti batas ufuk, awal hari, maupun metode perhitungan secara detail.

Bahkan, dalam buku Mu’tamar Tauhid at-Taqwim al-Hijry al-Muwahhad disebutkan bahwa hasil Muktamar Turki masih memerlukan uji coba, evaluasi, serta pengembangan lanjutan.

Karena itu, berbagai lembaga seperti FCNA, ECFR, Diyanet Turki, hingga Muhammadiyah melakukan ijtihad masing-masing dalam mengimplementasikan hasil muktamar tersebut.

“Klaim bahwa KHGT Muhammadiyah tidak teliti dianggap sebagai opini yang bias dan tidak didasarkan pada fakta. Penetapan awal Ramadan 1447 H telah melalui kajian mendalam serta pertimbangan dari berbagai disiplin ilmu,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *