PARLEMENTARIA.ID – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan menghadapi tantangan dalam mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. Situasi ini memicu perhatian dari pemerintah pusat dan instansi terkait, yang memberikan panduan untuk menyelesaikan masalah anggaran tersebut.
Kondisi yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah desa tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran kegiatan yang belum terlaksana. Hal ini berdampak langsung pada pencairan dana desa tahap II. Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2025, SE-2/MK.08/2025, dan 100.3.2.3/9692/SJ/2025 memberikan arahan agar desa dapat menyesuaikan struktur anggaran mereka.
Aturan yang Ditetapkan
Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Dalam aturan tersebut, desa wajib menutup seluruh kewajiban pembayaran kegiatan yang belum terbayar. Beberapa opsi teknis disediakan, antara lain:
– Penggunaan sisa dana desa earmark
– Dana penyertaan modal BUMDes yang belum tersalurkan
– Sisa anggaran tahun berjalan
– Hasil efisiensi pendapatan desa
– Silpa (sisa lebih anggaran)
Jika semua opsi tersebut tidak cukup, kekurangan harus dicatat sebagai kewajiban dan dianggarkan kembali dalam APBDes 2026.
Tanggung Jawab Pemdes dan Camat
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa desa harus segera menyesuaikan struktur anggaran agar kewajiban yang belum terbayar bisa dirampungkan. Selain itu, camat juga diberi mandat untuk mengevaluasi Perubahan APBDes, khususnya terkait pergeseran anggaran untuk penyelesaian kegiatan yang tertunda.
Dampak terhadap Pengelolaan Anggaran
Masalah ini menunjukkan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat dan transparan di tingkat desa. Tanpa perencanaan yang matang, desa bisa menghadapi kesulitan dalam mencairkan dana yang telah dialokasikan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar lebih waspada dalam mengelola anggaran.
Solusi Jangka Panjang
Selain langkah-langkah darurat seperti yang diatur dalam SEB, diperlukan solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya situasi serupa. Salah satu cara adalah dengan meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala bisa menjadi salah satu upaya untuk memperkuat sistem pengelolaan dana desa.
Sigit Dani Yulianto menegaskan, “Desa harus segera menyesuaikan struktur anggaran supaya kewajiban yang belum terbayar bisa dirampungkan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa ditunda dan membutuhkan tindakan cepat dari pihak desa.
Dengan adanya aturan dan panduan dari pemerintah pusat, diharapkan masalah pencairan dana desa di Pacitan bisa segera terselesaikan. Namun, hal ini juga memerlukan komitmen dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak terkait. ***






