MAKI Jatim Siap Ngeluruk Satpol PP: Tenda Taman Apsari Jelas Langgar Perda

PARLEMENTARIA.ID – Empat hari sudah tenda penggalangan massa milik Cak Sholeh berdiri di pelataran Taman Apsari, Surabaya. Namun hingga Minggu (24/8/2025), belum ada langkah penertiban dari Satpol PP. Kondisi ini menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang menilai Pemkot Surabaya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda No 2 Tahun 2020.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, menegaskan keberadaan tenda tersebut jelas melanggar aturan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Sudah empat hari tenda itu berdiri, tapi Satpol PP tidak bergerak. Ini jelas pelanggaran Perda. Senin besok kami akan mendatangi langsung Kepala Satpol PP Surabaya untuk mempertanyakan komitmen penegakan aturan,” tegas Heru, Minggu (24/8/2025).

Tak hanya ke Satpol PP, MAKI Jatim juga berencana menggelar audiensi dengan Wali Kota Surabaya. Heru menyebut pihaknya ingin memastikan apakah pemerintah kota serius menegakkan aturan atau justru sengaja membiarkan.

“Kalau hasil audiensi ternyata pendirian tenda ini dianggap tidak melanggar Perda, kami pun akan mendirikan tenda serupa di Pemprov Jatim sebagai bentuk protes,” ancamnya.

Heru menilai lambannya respon Pemkot Surabaya menimbulkan tanda tanya besar.

“Ada apa dengan Wali Kota Surabaya? Mengapa begitu lamban menyikapi pelanggaran yang jelas-jelas terjadi di depan mata,” ujarnya.

MAKI Jatim memastikan akan hadir di Kantor Satpol PP dan Balai Kota Surabaya pada Senin (25/8/2025) untuk menagih ketegasan Pemkot dalam menegakkan Perda No 2 Tahun 2020. (yud)