Lampung Jadi Provinsi dengan Perokok Terbanyak, DPRD Soroti Pajak Rokok

PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, kembali mengangkat isu penting terkait tingginya jumlah perokok di Provinsi Lampung yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menduduki posisi teratas se-Indonesia dengan persentase sekitar 36 hingga 37 persen dari total penduduk. Menurutnya, situasi ini tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat tetapi juga menyebabkan masalah ekonomi dan sosial yang cukup besar.

Dalam pernyataannya pada Senin, 11 Agustus 2025, Munir menegaskan bahwa jumlah perokok yang tinggi seharusnya diiringi dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak rokok. “Jika Lampung benar-benar menjadi provinsi dengan jumlah perokok terbanyak, maka potensi pendapatan dari pajak rokok seharusnya juga yang tertinggi di Indonesia. Namun, hingga kini saya belum menemukan data komparatif yang menunjukkan apakah pendapatan pajak rokok Lampung sudah cukup atau masih jauh lebih rendah dibandingkan provinsi lain,” katanya dengan nada mengkritik.

Munir juga menyoroti munculnya maraknya peredaran rokok ilegal yang kini semakin mengkhawatirkan. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dengan kehilangan pendapatan Bea Cukai, tetapi juga memberikan kerugian bagi pemerintah daerah yang tidak mendapatkan bagian dari pajak rokok tersebut. “Masyarakat membeli rokok dengan harga yang cukup tinggi, namun negara tidak sama sekali mendapatkan pemasukan dari Bea Cukai karena peredarannya ilegal. Akibatnya, potensi pendapatan daerah dari pajak rokok pun berkurang,” ujarnya.

Selanjutnya, ia meminta aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk meningkatkan tingkat pengawasan dan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. “Jika peredaran rokok ilegal masih tetap marak, berarti penindakan yang dilakukan selama ini belum optimal. Pembenahan harus dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” tegas Munir.

Mengenai anggaran, Munir menyampaikan bahwa dalam APBD 2025, target penerimaan pajak rokok untuk Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp739,086 miliar. Angka ini tetap sama dalam rancangan perubahan APBD tahun 2025. Namun, ia meragukan apakah target tersebut sesuai dengan realitas jumlah perokok yang sangat besar di provinsi tersebut. “Apakah target itu sudah mencerminkan potensi terbesar yang bisa dicapai? Saya pikir masih ada banyak yang bisa ditingkatkan dengan pengelolaan yang tepat,” ujarnya.

Rokok di Lampung adalah Legal dan Tercatat

Munir menekankan bahwa langkah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak rokok harus dimulai dengan memastikan seluruh rokok yang beredar di Lampung adalah legal dan tercatat sesuai aturan. Ia mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama memperkuat pengawasan di pasar serta jalur distribusi rokok, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami dampak buruk rokok ilegal.

“Harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melawan rokok ilegal ini. Dengan demikian, pendapatan daerah dari pajak rokok bisa meningkat secara signifikan serta menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Munir. ***