KPU Kembangkan IPP Sebagai Pusat Ilmu Demokrasi

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) sebagai alat yang sangat penting dalam memperkuat pusat pemahaman demokrasi di Indonesia.

Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa IPP Pemilu dan IPP Pilkada merupakan bagian dari upaya KPU pada masa 2022-2027 dalam mewujudkan dua tujuan utama, salah satunya yaitu menjadikan KPU sebagai pusat ilmu dan pengalaman pemilu.

“IPP Pemilu dan IPP Pilkada merupakan salah satu contoh bagaimana KPU berupaya mewujudkan misinya sebagai pusat informasi pemilu,” ujar Mellaz di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan IPP melibatkan para peneliti, akademisi, dan aktivis pemilu yang selama ini telah konsisten meneliti isu demokrasi.

Menurutnya, partisipasi mereka merupakan bentuk keterlibatan yang perlu dicatat sebagai bagian penting dalam penguatan demokrasi.

“Kenyataannya, dalam konteks demokrasi, seseorang harus bersikap kritis, karena harus memperjuangkan sesuatu,” katanya.

Mellaz memastikan IPP sebagai tempat untuk merefleksikan perjalanan panjang pemilu dan pilkada di Indonesia.

Menurutnya, berbagai data dan konsep dalam IPP perlu diuji secara empiris agar menghasilkan pengetahuan yang mampu memperkuat sistem pengelolaan pemilu.

“Kami memeriksa apakah secara empiris berjalan atau tidak. Dan hal itu menghasilkan berbagai hasil pengetahuan,” katanya.

Ia menambahkan, IPP dibuat berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam kondisi yang sangat berbeda dibandingkan tahun 2019.

Oleh karena itu, IPP tidak hanya sekadar angka, tetapi dasar pembelajaran yang penting dalam menghadapi perubahan demokrasi di masa depan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *