KPK usut asal-usul mobil mewah Land Cruiser milik Ade Kuswara

PEMERINTAHAN8 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil mewah Toyota Land Cruiser dan sejumlah dokumen.

Saat ini, lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri asal-usul Land Cruiser berpelat nomor B 77 AAD milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) yang sudah disita 23 Desember 2025.

“Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.

Sementara itu, Budi menambahkan bahwa sejauh ini KPK menduga mobil tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam 2025, dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *