KPK Tangkap 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Dibawa ke Jakarta

HUKUM, PEMERINTAHAN68 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jawa Timur menangkap sebanyak 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada hari Jumat (7/11). Operasi diam-diam ini diduga terkait dengan dugaan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Pada kegiatan penangkapan di wilayah Ponorogo, hingga malam Jumat, tim berhasil menahan 13 orang,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/11).

Menurutnya, dari 13 orang yang ditangkap, tujuh pihak lainnya akan dibawa ke kantor KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, pagi ini. Salah satu yang sedang dalam perjalanan adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Tujuh (7) orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” kata Budi.

KPK menduga bahwa operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan. Meskipun demikian, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai struktur perkara serta identitas pihak yang ditangkap dalam operasi rahasia tersebut.

KPK memiliki kesempatan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari yang ditahan. Lembaga anti-korupsi akan mengumumkannya kepada masyarakat melalui konferensi pers.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (7/11). Operasi diam-diam tersebut disebut mengarah pada kepala daerah di Ponorogo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa KPK telah menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. “Benar,” ujar Fitroh saat dihubungi, Jumat (7/11).

Ia memastikan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat ini sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan yang sangat mendalam.

“Benar (Bupati Ponorogo telah ditahan),” singkat Fitroh.

Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci mengenai kasus apa yang menjadi dasar penangkapan Bupati Ponorogo tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *