PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons wacana pengangkatan kepala daerah oleh DPRD yang kini mulai santer dibicarakan. Mengenai hal ini, lembaga antikorupsi menekankan bahwa isu utama dalam wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukan sekadar apakah pemilihannya dilakukan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
Hal yang paling penting harus dijawab adalah seberapa besar sistem tersebut mampu mengurangi biaya politik dan mengisi celah yang memungkinkan terjadinya korupsi.
“Kita paham, persaingan politik yang memerlukan biaya besar, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, memiliki potensi risiko korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Jumat, 2 Januari 2026.
Budi menyatakan, biaya politik yang tinggi bisa memicu tindakan negatif, seperti transaksi politik, penyalahgunaan wewenang, serta upaya pemulihan investasi politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.
Contoh Kasus Kepala Daerah
Selanjutnya, Budi menyampaikan bahwa pengalaman dalam menangani kasus korupsi oleh KPK menunjukkan bahwa biaya politik sering kali berujung pada penyimpangan kebijakan setelah calon kepala daerah terpilih. Salah satu contoh terbaru terlihat dalam kasus korupsi yang menimpa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW)
Budi menyampaikan, dalam kasus yang menimpa Ardito Wijaya (AW), pengadaan barang dan jasa diatur sedemikian rupa sehingga dimenangkan oleh pihak-pihak yang merupakan tim sukses saat Ardito mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Selain itu, hasil perkiraan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, untuk menutupi pinjaman modal politik yang telah dikeluarkannya,” ujar Budi.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menganggap wacana terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu lebih fokus pada pencegahan tindak korupsi.
“Masalah utama yang harus dijawab bukan hanya metode pemilihannya, tetapi bagaimana sistem tersebut mampu mengurangi biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata Budi.
Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, lanjut Budi, KPK menekankan perlunya penguatan sistem tata kelola, kejelasan, serta pengawasan yang ketat.
KPK juga menegaskan bahwa setiap proses pemilihan harus didukung oleh peraturan yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efisien agar tidak menghasilkan bentuk baru dari politik bertransaksi.
Dinamika Ketatanegaraan
Budi mengatakan, wacana perubahan cara pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika dalam sistem ketatanegaraan demokratis.
Namun, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip pokok yang perlu dipertahankan dalam setiap pengaturan sistem politik adalah pencegahan tindakan korupsi, penguatan integritas, serta pertanggungjawaban para penyelenggara negara.
Seperti yang diungkapkan Budi dalam program politik cerdas berintegritas (PCB), KPK mendorong penerapan prinsip-prinsip anti-korupsi dalam pengelolaan dana partai, termasuk dalam proses kaderisasi.
“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berfokus pada kepentingan rakyat, integritas demokrasi, serta upaya terus-menerus dalam pencegahan korupsi,” kata Budi. ***







