PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil tiga pihak yang sebelumnya dilarang bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Mereka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pemeriksaan tambahan terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik Maktour akan dilakukan setelah tim penyidik yang sedang berada di Arab Saudi kembali ke Indonesia.
“Kami menerima informasi bahwa tim sedang berada di Arab Saudi, setelah kembali ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan pihak lainnya, tentu kami akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep kepada wartawan, dilaporkan Sabtu 6 Desember 2025.
Asep menyatakan, bahwa ketiga nama tersebut masih diperlukan untuk memperkuat pembentukan kasus. Oleh karena itu, pencegahan keluar negeri dilakukan agar penyidik lebih mudah memanggil dan memeriksa mereka kapan saja dibutuhkan.
“Sejauh ini yang kami lakukan terhadap tiga orang tersebut dalam kasus haji ini karena kami melihat bahwa pihak yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami butuhkan dan keterangan tersebut sangat banyak serta sangat penting dalam perkara ini,” kata Asep.
Asep menyampaikan, pencegahan dilakukan khususnya terhadap Fuad Hasan Masyhur karena memiliki tingkat pergerakan yang tinggi, terutama menjelang musim haji. KPK berharap Fuad bersama dua orang lainnya tetap berada di Indonesia saat penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
“Apalagi ketua asosiasi haji, sebentar lagi musim haji. Jadi ini akan kami anggap bahwa jika pihak terkait berada di Indonesia, akan lebih mudah untuk hadir saat kami membutuhkan dan meminta keterangannya,” ujar Asep.
KPK Mengungkap Alasan Belum Menetapkan Tersangka
KPK hingga saat ini belum mengumumkan tersangka karena masih dalam proses mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi-saksi.
“Penyidikan masih terus berjalan. Fakta, bukti, petunjuk, keterangan, dan hal lainnya masih terus dikumpulkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurutnya, penyidik sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan penjualan kuota haji oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Maka nanti ini akan sejalan, pelengkapan berkas penyidikan masih terus dilakukan, sekaligus rekan-rekan BPK ini juga sedang menjalani proses perhitungan kerugian negara. Sehingga nanti saling melengkapi,” ujar Budi.
Rugi Negara Diduga Mencapai Lebih dari Rp1 Triliun
KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dengan menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Dugaan kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Namun, besaran nominal pastinya masih menunggu hasil perhitungan dari BPK. ***






