Komisi I DPRD Sulut Terus Pantau Kesejahteraan Pers! Ini Penjelasan Komdigi Sulut

DPRD Sulut Perkuat Pengawasan Kesejahteraan Pers dalam Pembahasan Anggaran 2026

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus memastikan kesejahteraan para jurnalis di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan melalui berbagai rapat dengar pendapat bersama mitra kerja pemerintah daerah, khususnya menjelang penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2026.

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke R Anter, serta anggota Komisi I seperti Rhesa Waworuntu dan Henry Walukow, menyoroti pentingnya menjaga hubungan baik antara pemerintah dan media. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran terkait regulasi dan mekanisme penganggaran yang digunakan dalam kerja sama dengan berbagai media.

Evaluasi Kerja Sama Media dengan Pemerintah

Selama pertemuan, beberapa isu penting disampaikan oleh anggota Komisi I. Salah satunya adalah tentang penentuan kategori A, B, dan C untuk media yang bekerja sama dengan pemerintah. Pertanyaan ini muncul karena ada kekhawatiran akan adanya ketidakjelasan aturan yang bisa menyebabkan perbedaan pemahaman di kalangan jurnalis.

“Apakah ada dasar hukum atau indikator yang digunakan untuk menetapkan kategori A, B, dan C? Kami khawatir jika tidak ada penjelasan yang jelas, bisa muncul polemik,” ujar Henry Walukow.

Di sisi lain, Feramitha Tiffani Mokodompit turut menanyakan bagaimana cara mengevaluasi kinerja media yang hanya melakukan copy paste berita. Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran terhadap media yang masuk dalam kategori A, B, dan C.

Penjelasan dari Dinas Komunikasi dan Informasi

Asisten I Provinsi Sulut Denny Mangala, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Komdigi), memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja sama dengan media. Menurutnya, yang dibayarkan hanya untuk advetorial, bukan honor bulanan atau bentuk insentif lainnya.

“Tidak ada sistem penggajian tetap untuk media. Hanya advetorial yang dianggarkan. Selain itu, kami memiliki aplikasi yang memantau pemberitaan di berbagai media mitra. Jika ada media yang hanya melakukan copy paste, maka akan dipantau secara berkala,” jelas Denny.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah maksimal untuk kategori A, B, dan C adalah 10, 5, dan 3 media masing-masing. Setiap advetorial bernilai sebesar Rp3.750.000.

Tindakan Tegas untuk Media yang Melanggar

Komdigi tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap media yang terlalu sering melakukan copy paste berita. Denny menyatakan bahwa jika tingkat copy paste mencapai 50%, maka media tersebut akan dianggap tidak layak bekerja sama.

“Batas toleransi untuk copy paste adalah 50%. Jika melebihi itu, maka kita akan menghentikan kerja sama,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Penyusunan Anggaran

Komisi I DPRD Sulut merekomendasikan agar pihak DPRD dapat membuat dasar penganggaran yang lebih transparan dan adil bagi media. Mereka menyarankan adanya insentif tambahan selain advetorial agar kesejahteraan jurnalis semakin terjamin.

Selain itu, diperlukan pula evaluasi berkala terhadap kinerja media mitra pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama tetap efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *