Komisi I DPRD Jabar Gelar FGD Bahas Evaluasi Kapasitas Daerah CDPOB

Evaluasi Kesiapan Wilayah untuk Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

PARLEMENTARIA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan pertemuan penting dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Evaluasi Laporan Kapasitas Daerah CDPOB’. Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau dan memperkuat persiapan wilayah yang ingin menjadi daerah otonomi baru. Hadir dalam acara tersebut, perwakilan DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, serta para ahli dari Injabar Unpad dan Forkonas PP DOB.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa penataan wilayah sangat penting untuk mencapai pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa pihaknya terus menerima aspirasi dari berbagai komunitas yang aktif dalam upaya pemekaran wilayah, seperti Forkonas PP DOB.

“Ada beberapa isu strategis dalam penataan daerah, mulai dari dasar hukum, kelembagaan, politik, hasil kajian, hingga pendapatan. Semua hal ini harus dipahami bersama agar tujuan penataan daerah bisa tercapai,” ujar Rahmat.

Proses Penataan Wilayah dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sampai saat ini, terdapat 10 calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Wilayah-wilayah tersebut antara lain Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Sukabumi Utara, dan sebagainya. Namun, proses pemekaran masih menunggu pencabutan moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Rahmat menjelaskan bahwa meskipun ada moratorium, wilayah yang sudah masuk CDPOB tidak boleh hanya menunggu kebijakan pusat. Mereka juga harus mempersiapkan diri, termasuk dalam hal pengembangan ibu kota daerah.

“Perlu ditegaskan bahwa pemekaran tidak hanya untuk daerah kabupaten, tetapi juga bisa untuk kota, kecamatan, atau bahkan desa,” tambahnya.

Persyaratan Teknis untuk Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Peneliti dari Injabar Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi, menjelaskan bahwa penataan wilayah terhambat karena adanya moratorium. Selain itu, belum ditetapkannya RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah juga menjadi kendala.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, syarat pembentukan daerah persiapan mencakup beberapa parameter, seperti geografi, demografi, keamanan, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggara pemerintah, serta aspek sosial dan tradisi.

Yogi menegaskan bahwa terdapat perbedaan persyaratan antara wilayah administrasi kabupaten dan kota. Untuk kabupaten, luas wilayah minimal 925 kilometer persegi, jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa, dan terdiri dari lima kecamatan. Sementara untuk kota, luas wilayah minimal 65,62 kilometer persegi, jumlah penduduk minimal 433.583 jiwa, dan terdiri dari empat kecamatan.

Perubahan Batas Wilayah dan Nama Daerah

Selain pemekaran, regulasi juga mencakup penyesuaian daerah, seperti penggabungan dua wilayah, perubahan batas wilayah, perubahan nama daerah, hingga pemindahan ibu kota. Yogi menyebutkan bahwa semua perubahan ini harus dilakukan secara jelas dan sesuai aturan yang berlaku.

Kelompok penggiat penataan daerah yang tergabung dalam Forkonas PP DOB memiliki semangat yang sama dalam mewujudkan pembangunan yang merata. Dalam suasana kekompakan, digelar Musyawarah Daerah III Provinsi Jawa Barat, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkorda PP DOB Jawa Barat).

Dari hasil Musda tersebut, terpilih Rahmat Hidayat Djati sebagai Ketua Forkorda PP DOB Jawa Barat periode 2025-2030. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen untuk mendorong pembentukan daerah otonomi baru di Jawa Barat semakin kuat. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *