PARLEMENTARIA.ID β Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk mengambil langkah lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan. Desakan ini disampaikan menyusul pemanggilan para pengelola panti pijat dan spa oleh Satpol PP Surabaya pada 24β25 April 2025.
DPRD Surabaya Dorong Evaluasi dan Penertiban Usaha Spa Bermasalah
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa permasalahan pelanggaran usaha berkedok panti pijat bukan hal baru. Ia mengapresiasi pemanggilan yang dilakukan Satpol PP, namun menekankan bahwa tindakan itu tidak boleh berhenti di tahap administratif saja.
“Kami minta ada langkah nyata, mulai dari inspeksi lapangan berkala, evaluasi izin usaha, hingga pencabutan izin bagi yang terbukti melanggar,” kata Yona, Sabtu (26/4/2025).
Yona menyebut banyak panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau menyalahgunakan izin, sehingga berpotensi mencederai norma ketertiban umum dan merusak citra Kota Surabaya.
“Kami tidak ingin Surabaya punya citra membiarkan praktik menyimpang. Kalau ada pelanggaran, harus segera ditindak dan ditutup,” tegasnya.
Komisi A DPRD Surabaya Siap Kawal
Ia juga meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa wajib memenuhi standar, seperti tenaga terapis bersertifikat dan kepemilikan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
βIni penting untuk perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di kota ini,β imbuh Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Lebih lanjut, Yona mendorong adanya koordinasi aktif antara dinas teknis dengan DPRD Surabaya, guna memastikan bahwa program pengawasan berjalan efektif.
“Kami di Komisi A siap terus mengawal, termasuk memanggil dinas untuk mengevaluasi progresnya,” tutup Yona.
Ia berharap suasana ketertiban dan kondusivitas di Surabaya tetap terjaga untuk mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan tempat usaha di tengah masyarakat. (@)