Dukungan Peradi untuk Penyelesaian RUU KUHAP
DPN Peradi menunjukkan dukungan penuh terhadap Komisi III DPR RI dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar segera dijadikan sebagai undang-undang. Hal ini disampaikan oleh R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi, setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dwi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Peradi bersama 12 organisasi advokat lainnya telah menyusun sikap bersama untuk mendukung komitmen DPR dalam melanjutkan pembahasan RUU KUHAP hingga menjadi UU. Ia menilai bahwa RUU ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan.
Menurutnya, ada kemungkinan adanya hambatan dalam proses pengesahan RUU KUHAP karena beberapa pihak yang tidak sejalan dengan isu-isu dalam RUU tersebut. Untuk itu, Peradi dan organisasi advokat lainnya melakukan kunjungan ke Komisi III DPR guna menyampaikan sikap bersama dan memastikan agar RUU ini tidak tertunda.
Pentingnya Penyadapan dalam RUU KUHAP
Salah satu poin kunci yang disampaikan oleh Peradi dalam RDPU kali ini adalah tentang penyadapan. Dwi menekankan bahwa isu penyadapan sangat penting dan perlu dikaji ulang dalam RUU KUHAP. Hal ini berkaitan langsung dengan akses data pribadi individu dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ia mengkhawatirkan jika penyadapan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, seperti orang luar dari aparat kepolisian atau instansi terkait. Dwi menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dengan jelas dalam RUU agar tidak digunakan secara sembarangan dan hanya untuk kasus tertentu.
“Kami ingin DPR berhati-hati dalam menyusun pasal-pasal terkait penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Reaksi Komisi III DPR
Peradi menyambut baik sikap Komisi III DPR yang telah menyatakan akan menghapus pasal penyadapan dari RUU KUHAP. Hal ini disampaikan oleh ketua komisi, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kembali isu tersebut.
“Kami menyambut gembira atas keputusan ini,” ujar Dwi. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan Komisi III dalam memastikan RUU KUHAP dapat diimplementasikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Target Pengesahan RUU KUHAP
Peradi optimis bahwa RUU KUHAP dapat segera diesahkan menjadi UU pada tahun 2025. Dwi menilai bahwa RUU ini sangat penting karena akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa jika RUU ini tertunda, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara hukum materiel dan hukum formil.
“Harus ada sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP agar semua proses berjalan sesuai tujuan, khususnya dalam melindungi HAM,” katanya.
Kesimpulan
Peradi dan organisasi advokat lainnya berkomitmen untuk terus mendukung proses pengesahan RUU KUHAP. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan transparan dalam menjaga keadilan serta hak warga negara. Dengan dukungan kuat dari para advokat, harapan besar terpasang bahwa RUU KUHAP dapat segera diwujudkan sebagai undang-undang yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.