PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Kotim atau Kotawaringin Timur Rimbun menyatakan bahwa inti pengendalian penyebaran narkoba di Kotim sebenarnya telah tersedia di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.
Namun ia menganggap perda tersebut tidak berjalan secara optimal dan perlu segera diaktifkan kembali.
Ia menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi yang digagas BNNK Kotim terkait upaya memperkuat kemitraan dalam pemberantasan narkoba.
“Perda Nomor 1 Tahun 2019 sebenarnya sudah sangat komprehensif sebagai dasar hukum pencegahan dan penanganan narkotika di Kotim. Namun, pelaksanaannya belum optimal,” tegas Rimbun, Senin (1/12/2025).
Peraturan Daerah Dibuat Kotim Masuk “Zona Darurat Narkoba”
Ia mengingatkan, perda tersebut lahir dari kondisi darurat narkoba pada 2019, ketika peredaran gelap narkotika di Kotim sudah berada pada situasi sangat mengkhawatirkan.
“Perda ini dibuat karena pada masa itu kita sudah memasuki fase darurat narkoba. Dan kini, berdasarkan penjelasan Kepala BNNK Kotim, keadaan kita bahkan hampir mencapai zona merah,” katanya.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 berisi ketentuan menyeluruh yang mencakup pencegahan, penanganan, rehabilitasi, koordinasi antarlembaga, serta tanggung jawab desa dan kecamatan dalam mengatasi masalah narkoba.
Namun dalam kenyataannya, pelaksanaannya belum menyentuh seluruh sektor.
Tak Ada Kendala Regulasi, Hanya Masalah Komitmen
Saat ditanya tentang kendala dalam penerapan perda, Rimbun menganggap hambatannya bukan terletak pada aturan itu sendiri, melainkan pada kurangnya komitmen dari para aparat.
“Jika bicara kendala, sebenarnya tidak ada. Tergantung pada komitmen pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menjalankannya. Perda ini sudah tersedia, sudah lengkap, tinggal dijalankan,” katanya.
Ia menegaskan, perda tersebut seharusnya dilaksanakan oleh seluruh jajaran, mulai dari pemerintah kabupaten, dinas terkait, camat, lurah, hingga ketua RT.
“Perda yang kita susun di DPRD harus dilaksanakan. Semua pihak perlu bergerak. Jika mereka memanfaatkan anggaran untuk program pencegahan narkoba pun sudah sah secara hukum,” katanya.
Dorong Pemerintah Daerah Mengaktifkan Perda Secara Menyeluruh
Rimbun berharap pemerintah daerah mengambil tindakan lebih keras agar perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjadi dasar kerja bersama dalam melawan narkoba.
“Kami meminta perda ini disosialisasikan kembali dan dilaksanakan secara penuh. Seluruh komponen harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Jika perda berjalan, upaya pencegahan akan lebih terorganisir,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam mengatasi narkoba tidak hanya tergantung pada BNN, tetapi juga seluruh tingkatan pemerintahan.
“Perda ini dibuat sebagai alat kerja sama. Jika seluruh pimpinan hingga tingkat desa melaksanakan perintah perda ini, kita dapat mengendalikan penyebaran narkoba secara lebih efektif,” tambah Ketua DPRD Kotim tersebut. ***






