PARLEMENTARIA.ID – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat kini menjadi topik panas dalam diskusi politik. Di Riau, wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan tersebut dari sistem langsung ke DPRD kembali muncul. Hal ini didorong oleh berbagai tantangan yang dihadapi demokrasi lokal, terutama terkait maraknya kasus hukum yang menimpa para kepala daerah.
Masalah Sistem Pilkada Langsung
Sistem pemilihan langsung, yang telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, dinilai masih menyisakan berbagai masalah serius. Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Gerindra, Budiman Lubis, menyatakan bahwa sistem ini sering kali tidak efektif dalam memilih pemimpin yang kompeten dan bersih.
“Selain lebih efisien dari sisi anggaran, Pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih kompeten,” ujar Budiman. Ia menilai bahwa proses seleksi melalui DPRD bisa lebih terukur karena berbasis rekam jejak, kapasitas, serta program kerja yang jelas.
Biaya Politik dan Korupsi
Salah satu faktor utama yang mendorong praktik korupsi adalah besarnya biaya politik dalam Pilkada langsung. Budiman menegaskan bahwa tekanan untuk mengembalikan modal politik sering kali membuat kepala daerah terjebak pada praktik penyelewengan anggaran setelah menjabat.
“Fenomena banyaknya kepala daerah yang berurusan dengan hukum menjadi indikasi bahwa Pilkada langsung masih menyimpan persoalan serius yang belum terselesaikan,” katanya.
Praktik Politik Uang dan Transaksional
Selain biaya politik, Budiman juga menyoroti pola pikir masyarakat yang masih pragmatis dalam berpolitik. Kondisi ini dinilai memperparah praktik politik uang dan transaksi kekuasaan dalam Pilkada langsung.
“Praktik politik uang dan politik transaksional masih sulit dipisahkan dari Pilkada langsung,” ujarnya. Menurutnya, hal ini menjadikan Pilkada langsung sebagai sarana bagi orang-orang yang ingin mendapatkan jabatan tanpa mempertimbangkan kualitas atau integritas.
Solusi Alternatif: Pilkada Melalui DPRD
Budiman berpandangan bahwa Pilkada melalui DPRD dapat menjadi solusi alternatif, setidaknya dalam jangka menengah, untuk menekan biaya politik dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum.
“Coba kita lihat, berapa banyak kepala daerah yang akhirnya berurusan dengan KPK dan penegak hukum lainnya. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” pungkasnya.
Evaluasi Sistem Pemerintahan Daerah
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat saat ini tengah mengkaji opsi perubahan sistem Pilkada, dari yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat menjadi dipilih melalui DPRD, sebagai bagian dari evaluasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada proses pemilihan, tetapi juga pada cara masyarakat memahami dan memilih pemimpin mereka. Dengan sistem baru, diharapkan ada lebih banyak transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan politik.
Tantangan dan Peluang Masa Depan
Meskipun wacana ini masih dalam tahap evaluasi, isu ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi lokal perlu terus dievaluasi agar lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan lembaga legislatif dalam pemilihan kepala daerah, diharapkan tercipta sistem yang lebih seimbang dan berintegritas.
Kedepannya, penting bagi masyarakat dan partai politik untuk terlibat aktif dalam diskusi ini. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil akan lebih mencerminkan kebutuhan dan harapan rakyat.***






