PARLEMENTARIA.ID – Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang membahas penyampaian dokumen dan penjelasan mengenai beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda), pada hari Senin tanggal 10 November 2025.
Sidang Paripurna tersebut mengupas dua poin utama, yaitu penyampaian dokumen dan penjelasan DPRD terhadap empat Ranperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Sultra, serta pemberian dokumen dan penjelasan Gubernur mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kantor Wilayah Kemenkum Sultra diwakili oleh Penyusun Peraturan Perundang-undangan yang hadir dalam rapat dan mengamati pembahasan isi Ranperda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan kehadiran Kemenkum dalam setiap tahap pembahasan Ranperda merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kemenkum memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan dan pengawasan agar Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta sejalan dengan kepentingan masyarakat,” kata Topan Sopuan. ***









