Dukungan Penuh Kanwil Kemenag Lampung untuk Guru Madrasah Swasta
PARLEMENTARIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah pusat yang ingin mengangkat guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi besar para tenaga pendidik di sekolah swasta yang berharap mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara guru negeri dan swasta karena keduanya merupakan elemen vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ia juga menekankan bahwa kewenangan penentuan kuota akhir tetap berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Guru swasta maupun negeri adalah aset negara yang harus disejahterakan. Namun tentu dengan tetap melihat kondisi keuangan dan kemampuan negara,” ujar Zulkarnain kepada Tribun Lampung, Jumat (13/2/2026).
Statistik Ketergantungan pada Guru Swasta
Secara statistik, ketergantungan terhadap guru swasta di Lampung masih sangat tinggi. Berdasarkan data Kemenag Lampung tahun 2025, tercatat ada 2.376 madrasah swasta di Provinsi Lampung, sementara madrasah negeri hanya berjumlah 99 unit. Secara keseluruhan, jumlah guru madrasah di provinsi ini mencapai 29.343 orang.
Dari jumlah tersebut, guru yang mengabdi di lembaga swasta pada jenjang MI, MTs, dan MA mencapai 22.484 orang. Jika ditambah dengan 3.255 guru RA yang seluruhnya berstatus swasta, maka total tenaga pendidik swasta di Lampung menyentuh angka 25.739 orang. Angka tersebut jauh melampaui jumlah guru berstatus Negeri (ASN) yang tercatat hanya berjumlah 3.604 orang di jenjang MI, MTs, dan MA.
Selain tenaga pendidik (guru), Tenaga Kependidikan (Tendik) di Lampung tercatat ada 2.923 orang yang tersebar di berbagai jenjang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.726 orang bertugas di madrasah swasta (MI, MTs, MA), sementara 302 orang berada di RA, dan sisanya mengabdi di madrasah negeri.
Data Akurat dan Tantangan Teknis
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Lampung, Herry Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan data yang akurat dan real-time melalui sistem EMIS GTK. Ia memastikan bahwa data yang dikirimkan ke pusat bersifat objektif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kami fokus pada pendataan guru yang seobjektif mungkin. Data kami by system, sehingga akurasinya bisa dipertanggungjawabkan untuk dasar pengambilan kebijakan di pusat,” jelas Herry.
Ia juga mengungkap tantangan teknis yang sering dihadapi guru swasta, terutama terkait pemenuhan syarat 24 jam mengajar sebagai syarat sertifikasi dan PPPK. Di samping itu, pihak Kanwil Kemenag Lampung juga proaktif menyelesaikan kendala administratif di lapangan termasuk kepastian akun BKN guru yang menjadi persyaratan dalam seleksi PPPK.
“Kemenag ingin semuanya clear and clean, dari data kita siapkan, tapi keputusan akhir tetap ada di Kemenpan-RB,” kata dia.
Harapan untuk Kebijakan yang Adil
Herry optimis bahwa jika kebijakan pusat memberikan lampu hijau, guru madrasah swasta berpeluang besar menjadi PPPK. Ia juga menegaskan komitmen Kemenag untuk mengawal proses ini agar berjalan transparan dan membahagiakan para guru.
Zulkarnain menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen pendidikan untuk tetap fokus pada tugas mendidik sembari menunggu regulasi resmi diturunkan dari pusat. Kemenag berjanji akan terus menjadi jembatan aspirasi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di Bumi Ruwa Jurai.
“Kami ingin guru bahagia, karena jika guru bahagia, kami pun ikut bahagia dalam melayani anak bangsa,” tutup Zulkarnain.






