Kemenag Buka Pendaftaran Kampus Penyelenggara KIP Kuliah 2025: Siapkan Syaratnya!

PARLEMENTARIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggulirkan program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun anggaran 2025. Tahapan pertama dimulai dengan membuka pendaftaran bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) yang ingin menjadi penyelenggara program ini.

“Pendaftaran Calon PTP (Perguruan Tinggi Penyelenggara) KIP Kuliah dibuka mulai 21 Juli hingga 10 Agustus 2025,” ujar Ruchman Basori, Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma) di Sekretariat Jenderal Kemenag, Jumat (25/7/2025).

Dukung Anak Muda Tak Mampu, Tapi Berprestasi

KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/MA/SMK/sederajat yang berprestasi, namun terkendala ekonomi. Dana yang diberikan mencakup Rp700 ribu per bulan untuk biaya hidup dan Rp2,4 juta per semester untuk biaya pendidikan, dengan total alokasi per mahasiswa mencapai Rp6,6 juta setiap semester.

“Tahun ini, Kemenag akan menyalurkan bantuan kepada 21.490 mahasiswa,” ungkap Ruchman. Dari jumlah tersebut, 16.600 penerima berasal dari PTKIN, sedangkan 4.890 lainnya dari PTKIS.

Dikelola Terpusat oleh Puspenma

Sebelumnya, pelaksanaan KIP Kuliah ditangani secara terpisah oleh lima unit eselon I, yakni:

  • Ditjen Pendidikan Islam
  • Ditjen Bimas Kristen
  • Ditjen Bimas Katolik
  • Ditjen Bimas Hindu
  • Ditjen Bimas Buddha

Namun, mulai tahun ini pengelolaan dialihkan ke Puspenma, sesuai ketentuan PMA Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbarui menjadi PMA Nomor 33 Tahun 2024.

“Ini merupakan bentuk konsolidasi agar program KIP Kuliah dikelola secara terpusat, lebih efektif dan efisien,” tegas Ruchman.

Ingin Jadi Penyelenggara KIP Kuliah? Ini Syaratnya!

Kampus keagamaan swasta yang berminat menjadi Penyelenggara KIP Kuliah wajib melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Surat komitmen dari pimpinan perguruan tinggi sebagai PTP KIP Kuliah.
  2. Pernyataan tidak menyelenggarakan kuliah di luar domisili tanpa izin.
  3. Profil institusi lengkap dengan daftar prodi, akreditasi, serta jumlah mahasiswa dan dosen dua tahun terakhir.
  4. Salinan SK pendirian kampus.
  5. Salinan SK akreditasi dari BAN-PT untuk kampus dan program studi.
  6. Surat rekomendasi dari Kopertais atau pimpinan unit eselon I dari masing-masing agama (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).

Tahapan Seleksi Kampus Penyelenggara KIP Kuliah

Berikut jadwal resmi penetapan PTKS KIP Kuliah 2025:

Tahapan Tanggal
Pendaftaran Calon PTKS 21 Juli – 10 Agustus 2025
Seleksi & Verifikasi Berkas 11 – 14 Agustus 2025
Penetapan PTKS 15 – 17 Agustus 2025
Pengumuman PTKS & Kuota Penerima 18 Agustus 2025

Ketua Tim Beasiswa Affirmasi dan KIP Kuliah Puspenma, Amiruddin Kuba, menambahkan bahwa setelah kampus penyelenggara ditetapkan, proses perekrutan mahasiswa penerima akan segera dimulai antara Agustus hingga September 2025.

Akses Informasi dan Pendaftaran

Seluruh informasi lengkap terkait pendaftaran kampus penyelenggara KIP Kuliah bisa diakses melalui situs resmi:
https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *