Kebutuhan Pengisian Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Tulungagung

DAERAH17 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Kabupaten Tulungagung sedang menghadapi tantangan besar dalam pengisian jabatan kepala sekolah. Sebanyak 127 posisi kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMP, masih kosong. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas manajemen sekolah dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Jumlah Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Menurut data yang dirilis oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, kekosongan jabatan kepala sekolah terdiri dari 2 posisi untuk TK, 115 posisi untuk SD, dan 10 posisi untuk SMP. Angka ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terjadi pada satu tingkat pendidikan, tetapi melibatkan seluruh sistem pendidikan di wilayah tersebut.

Upaya Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mengisi jabatan-jabatan kosong tersebut. Sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, Dinas Pendidikan akan mengusulkan calon kepala sekolah sebanyak satu setengah kali dari jumlah kebutuhan. Dengan demikian, sebanyak 191 guru akan dipertimbangkan untuk mengisi 127 posisi kepala sekolah yang kosong.

Sukowinarno menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan oleh tim internal yang akan mengajukan nama-nama calon kepada pimpinan. “Yang diusulkan adalah guru-guru yang sudah memenuhi kriteria untuk diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Tantangan dalam Mencari Calon Kepala Sekolah

Meskipun ada upaya untuk mengisi jabatan-jabatan kosong tersebut, Sukowinarno mengakui bahwa proses pencarian figur kepala sekolah bukanlah hal mudah. Minat guru untuk menjadi kepala sekolah terbilang rendah. Saat ini, hanya sekitar belasan guru yang telah lulus pelatihan calon kepala sekolah, sementara kebutuhan mencapai 127 posisi.

Namun, Sukowinarno menegaskan bahwa kendala ini bisa diatasi. Aturan terbaru memperbolehkan pengangkatan kepala sekolah tanpa harus lulus pelatihan calon kepala sekolah, asalkan persyaratan lainnya terpenuhi. “Kami sedang mencari figur guru yang memenuhi syarat meski belum lulus pelatihan calon kepala sekolah untuk diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” tambahnya.

Peran Kepala Sekolah dalam Manajemen Sekolah

Sukowinarno menekankan bahwa peran kepala sekolah sangat strategis sebagai pemimpin di satuan pendidikan. Ia menyatakan bahwa kepala sekolah yang definitif lebih efektif daripada yang dijabat secara sementara. “Kalau masih dijabat Plt, meskipun diperbolehkan, tentu tidak sekuat jika sudah definitif,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung ini menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah akan dilakukan secepat mungkin. Ia berharap agar proses ini dapat segera rampung sehingga roda manajemen sekolah dapat berjalan lebih optimal.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung akan terus mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah. Tim seleksi akan bekerja sama dengan pimpinan untuk memastikan bahwa semua posisi yang kosong dapat terisi dengan orang-orang yang kompeten dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik.

Selain itu, pihak dinas juga akan terus memperhatikan kualitas pelatihan calon kepala sekolah agar dapat meningkatkan minat guru untuk mengambil tugas tambahan tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Tulungagung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *