KDM: Pajak Rokok Tidak Naik di 2026, Lindungi Petani dan Pekerja Jabar

JURNAL GAYA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 merupakan langkah yang bijak dan strategis.

Menurut KDM, kebijakan tersebut akan membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, tenaga kerja, serta penanggulangan rokok ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan cukai berperan besar dalam menentukan dinamika pasar rokok nasional. Ia bahkan menyebut bahwa keputusan untuk menahan kenaikan tarif akan menjadi langkah efektif dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal yang kian marak di berbagai daerah.

“Saya delapan bulan lalu sudah bilang, kalau mau rokok ilegal hilang, caranya cukai rokok jangan dinaikkan,” kata KDM saat ditemui di Bandung, Kamis (23/10).

Lebih jauh, KDM juga menilai bahwa jika pemerintah berani mengambil kebijakan yang lebih progresif dengan menurunkan tarif cukai, maka dampaknya akan semakin positif terhadap pemberantasan rokok ilegal.

“Apalagi jika diturunkan, hilanglah rokok ilegal,” katanya.

Menurutnya, kestabilan tarif cukai tidak hanya berimplikasi pada penurunan rokok ilegal, tetapi juga memberi napas baru bagi sektor industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan ekonomi bagi jutaan masyarakat, termasuk petani dan pekerja pabrik rokok di Jawa Barat. Ia menyebut kebijakan ini akan memberikan efek domino positif bagi ekosistem tembakau di daerah.

“Dengan cukai rokok tidak naik, maka produksinya stabil. Dengan produksi stabil, maka petani tembakau pasarnya terbuka,” ungkapnya.

Namun, KDM juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada keputusan anggaran saja. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal berjalan lebih ketat dan sistematis.

“Sistemnya nanti harus dibenahi,” pungkasnya.

Sebelumnya, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan HJE pada tahun 2026 telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dua hal utama, turunnya daya beli masyarakat serta meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat tarif cukai yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan menahan kenaikan tarif, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas industri, menjaga keberlanjutan lapangan kerja, serta memberi ruang pemulihan bagi sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.

Dukungan terhadap kebijakan ini tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari kalangan industri, organisasi pekerja, serta petani tembakau. Mereka menganggap tindakan tersebut memberikan kepastian dalam berbisnis dan menghindari munculnya gelombang pengangguran akibat penurunan produksi di sektor hasil tembakau.

Bagi Jawa Barat, yang dikenal sebagai salah satu sentra tembakau dan industri rokok nasional, kebijakan ini menjadi angin segar. Selain menjaga daya saing produk dalam negeri, langkah ini juga berpotensi menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang kerap merugikan negara dan pelaku usaha resmi.

Dengan pendekatan yang realistis dan berfokus pada kesejahteraan rakyat, kebijakan pemerintah yang mempertahankan kenaikan pajak rokok pada tahun 2026 dianggap sesuai dengan semangat menjaga stabilitas ekonomi wilayah.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *