PARLEMENTARIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya pada periode tahun 2009 hingga 2014. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib, sehingga mereka memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyatakan bahwa lebih dari 20 orang telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Diantara yang dipanggil adalah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, serta Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf. Menurut AKBP Edy, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan kepada lebih dari 20 orang. Hari ini ada dua orang yang dipanggil, yaitu saudara Ahmudi dan saudara Musyafak sebagai saksi,” jelas AKBP Edy pada hari Kamis (5/2).
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan Bimtek di lingkungan DPRD Kota Surabaya. Proses ini akan membantu penyidik dalam menentukan tersangka kasus tersebut.
“Kita akan segera melaksanakan gelar perkara setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya selesai. Untuk waktu pelaksanaannya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan saksi yang lain,” tambah AKBP Edy.
Pemanggilan Armuji dan Musyafak Rouf Tidak Hanya untuk Tanda Tangan BAP
AKBP Edy juga memberikan penjelasan mengenai pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Musyafak Rouf. Ia membantah bahwa pemanggilan keduanya hanya untuk tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan.
“Tidak ada perubahan tanggal karena Pak Armuji sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada para saksi dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang lain,” ujar AKBP Edy.
Sebelumnya, Armuji tiba di Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pukul 16.27 WIB. Ia tampak tenang dan mengenakan kemeja biru. Saat ditemui, Armuji mengaku tidak gugup menghadapi pemeriksaan tersebut.
“Ya biasa saja, cuma pembaharuan tanggal,” kata Armuji.
Pemeriksaan Terhadap Musyafak Rouf
Musyafak Rouf juga turut dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada masa kejadian perkara (2009–2014), baik Armuji maupun Musyafak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Setelah kurang lebih satu jam setengah, Armuji dan Musyafak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.02 WIB. Armuji menyatakan bahwa pemanggilannya terkait dengan kasus yang melibatkan nama Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014.
“Masalah WW (Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009 – 2014, Wisnu Wardhana) dulu itu. Wes ya (sudah ya), saya itu cuma merubah tanggal,” ucap Armuji.
Musyafak Rouf juga mengatakan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tidak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Ia hanya diminta untuk membaca dan menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Ya, kita itu paraf-paraf sesuai dengan keterangan yang lama, disuruh baca lagi BAP-nya, sudah sesuai nggak dengan keterangan yang lama,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.***






