Kasus Hukum Penyanyi Dangdut Denada yang Digugat oleh Anak Kandungnya

DAERAH, HUKUM23 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Sebuah kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyanyi dangdut ternama, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada, digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) karena diduga telantarkan anak kandungnya selama 24 tahun. Gugatan ini memicu perhatian publik dan berbagai spekulasi mengenai hubungan keluarga antara penyanyi tersebut dengan sang penggugat.

Latar Belakang Gugatan

Ressa Rizky Rossano, yang selama ini disebut sebagai adik Denada, baru mengetahui bahwa ia adalah anak kandung dari penyanyi tersebut saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Informasi ini diperoleh melalui kabar selentingan dan kemudian dikonfirmasi oleh seseorang yang sangat dipercayainya. Menurut kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, informasi tersebut mengubah segalanya bagi Ressa.

“Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada,” ujar Firdaus.

Bibi Denada, yang merawat Ressa sejak kecil, adalah adik dari ibunda Denada, Emilia Contessa, yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi, dan kebutuhan hidupnya dipenuhi oleh keluarga besar tersebut, terutama almarhumah Emilia Contessa.

Perkembangan Gugatan

Setelah menerima informasi tersebut, Ressa mencoba menanyakan langsung kepada Denada. Namun, jawaban yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Denada tetap mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya dan anak dari bibinya. Hal ini membuat Ressa merasa ditelantarkan sejak kecil.

“Saat ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” tambah Firdaus.

Ketika Emilia Contessa meninggal, kondisi ekonomi keluarga memburuk, dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akibatnya, Ressa akhirnya memutuskan untuk menuntut Denada. Gugatan tersebut menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandung.

Bukti yang Didapatkan

Firdaus mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti-bukti tersebut akan dibuka dalam pengadilan. Saat ini, gugatan masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” jelas Firdaus.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Denada

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengaku telah datang ke PN Banyuwangi saat mediasi digelar. Iqbal membenarkan bahwa panggilan sidang telah dilakukan tiga kali, namun hanya satu kali yang sampai ke Denada.

“Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada. Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami,” tambah Iqbal.

Konteks Lebih Luas

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mengangkat isu penting tentang tanggung jawab orang tua dan hak anak. Di tengah masyarakat yang sering kali menganggap anak angkat sebagai bagian dari keluarga, kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengetahui asal usulnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *