Kanwil Kemenkum Lampung Dukung Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD 2025

HUKUM4 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung (Kanwil Kemenkum Lampung) mengikuti secara virtual Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Selasa (12/8/2025), dari Ruang Ragom Gawi, Kanwil Kemenkum. Agenda rapat ini membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kanwil, Benny Daryono, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara, serta pejabat fungsional Divisi P3H. Kehadiran secara daring ini menjadi wujud komitmen mendukung proses legislasi daerah yang berkaitan erat dengan kepentingan publik.

Peran Strategis Kanwil Kemenkum Lampung dalam Proses Legislasi Daerah

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Lampung memaparkan pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Tahapan ini menjadi forum penting untuk mengakomodasi masukan politik fraksi, memastikan perubahan anggaran selaras dengan visi pembangunan daerah.

Plt. Kakanwil, Benny Daryono, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum, meski secara virtual, merupakan dukungan nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas pembentukan peraturan daerah.

“Partisipasi aktif instansi vertikal di daerah memberikan perspektif hukum yang memperkaya pembahasan substansi rancangan peraturan,” ujar Benny.

Fokus pada Harmonisasi Regulasi

Kepala Divisi P3H, Laila Yunara, menambahkan bahwa Kemenkum Lampung siap memberikan pendampingan dan fasilitasi harmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah ini penting agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan hukum nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Komitmen untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik

Rapat diakhiri dengan penegasan komitmen seluruh pihak untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya. Harapannya, Raperda Perubahan APBD 2025 dapat segera ditetapkan demi memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung. (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *