PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jatim Perseroda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, M. Ashari, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan turut dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Ashari menyebut, Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat serta memastikan investasi daerah dikelola secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung arah pembangunan ekonomi Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat,” ujar Ashari, politisi asal Dapil Nganjuk–Madiun tersebut.
Ia menambahkan, Komisi C telah melakukan pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif, termasuk Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan manajemen PT BPR Jatim Perseroda. Proses pembahasan tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Raperda ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing BPR Jatim, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Jatim Perseroda.
Berdasarkan hasil pembahasan, modal dasar PT BPR Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp360,38 miliar. Ke depan, Pemprov Jatim berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp500 miliar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).
Ashari menegaskan pentingnya kajian kelayakan, portofolio, dan risiko sebelum penyertaan modal dijalankan. Pemerintah daerah juga diminta menyusun rencana bisnis (business plan) secara menyeluruh agar penggunaan dana publik tetap efektif dan produktif.
“Prinsip kehati-hatian menjadi kunci. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah penyertaan modal benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ashari.
Pengelolaan serta pelaporan keuangan dari penyertaan modal akan mengikuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah pengawasan Gubernur Jawa Timur, yang berwenang melimpahkan tugas kepada perangkat daerah terkait. Sementara itu, keuntungan atau dividen dari penyertaan modal akan masuk ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memberikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur, terutama Komisi C, atas kerja keras mereka dalam memastikan proses penyertaan modal berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kerja keras Komisi C dalam memastikan penyertaan modal pada Bank BPR UMKM Jatim berjalan sesuai hukum,” ujar Emil.
Emil menambahkan, meskipun terdapat penyesuaian pada angka Non-Performing Loan (NPL) akibat restrukturisasi pascapandemi COVID-19, secara umum kinerja Bank UMKM Jatim masih menunjukkan hasil positif.
“Perubahan NPL ini bukan karena meningkatnya kredit bermasalah, melainkan akibat perubahan status kredit yang sebelumnya direstrukturisasi. Secara keseluruhan, kinerja Bank UMKM Jatim masih layak diapresiasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memperkuat peran Bank UMKM Jatim sebagai penggerak utama roda ekonomi daerah, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah.
“Kami akan terus memacu teman-teman di lapangan agar semakin giat mengulirkan roda ekonomi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Emil.

 
																				




