PARLEMENTARIA.ID – Jelaskan perbedaan utama antara sistem pemerintahan pada masa Konstitusi RIS dan UUDS 1950
Berikut ini akan diberikan jawaban referensi untuk soal yang tercantum di atas. Namun perlu dipahami bahwa jawaban di sini bersifat sebagai panduan saja.
Mengerti perbedaan sistem pemerintahan yang diterapkan dalam berbagai konstitusi yang pernah ada di Indonesia merupakan bagian penting dalam mempelajari sejarah kenegaraan.
Tiap konstitusi memiliki ciri khas dan bentuk pemerintahan yang berbeda tergantung pada situasi politik di masa itu.
Dalam sebuah pertanyaan yang membahas topik ini, intinya adalah mengidentifikasi bagaimana perubahan bentuk negara dan pola kepemimpinan memengaruhi pelaksanaan pemerintahan.
Dengan memahami karakteristik masing-masing sistem, seseorang dapat lebih jelas melihat dinamika hubungan antar lembaga negara serta bagaimana perubahan tersebut berdampak pada kehidupan berbangsa.
Pemahaman ini memperkaya pengetahuan mengenai perkembangan sistem pemerintahan Indonesia seiring berjalannya waktu.
Soal
Jelaskan perbedaan pokok antara sistem pemerintahan pada masa UUD RIS dan UUDS 1950
Referensi Jawaban
Perbedaan utama terletak pada jenis negara dan bentuk pemerintahan. Konstitusi RIS 1949 merupakan negara federal dengan sistem pemerintahan kabinet, di mana presiden berperan sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sebaliknya, UUDS 1950 kembali pada bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan kabinet, di mana presiden menjadi kepala negara dan perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.
Penjelasan
Perbedaan pokok antara sistem pemerintahan pada masa UUD RIS dan UUDS 1950 terletak pada jenis negara serta susunan kekuasaan yang diterapkan.
Pada masa Konstitusi RIS 1949, Indonesia mengadopsi sistem negara federal yang terdiri dari berbagai wilayah bagian, sehingga wewenang pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem parlementer, di mana presiden berfungsi sebagai kepala negara yang bersifat simbolis, sedangkan pengelolaan pemerintahan dilakukan oleh perdana menteri sebagai pemimpin pemerintah.
Saat beralih ke Konstitusi Sementara 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan sehingga segala kekuasaan berada di bawah pemerintah pusat tanpa adanya provinsi atau wilayah bagian.
Meskipun tetap menerapkan sistem parlementer, hubungan antara lembaga-lembaga pemerintah menjadi lebih terpusat dan stabil dibandingkan masa RIS.
Perubahan ini dilakukan guna mengembalikan struktur pemerintahan dan memperkuat persatuan nasional setelah masa transisi pasca kemerdekaan. ***



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762591/original/001040900_1709731690-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Sidang_DPR_dan_Wacana_Hak_Angket_Pemilu_2024.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)
