PARLEMENTARIA.ID – Insentif bagi ribuan anggota perlindungan masyarakat (linmas) di Kabupaten Tasikmalaya kini menghadapi risiko hilang pada tahun anggaran 2026. Hal ini terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang disampaikan oleh eksekutif.
Isu penghapusan insentif sempat muncul setelah Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka mengadakan rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pembina linmas di daerah, beberapa waktu lalu. Diketahui anggaran insentif linmas tidak disertakan dalam rancangan plafon KUA PPAS.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim sangat mendukung kebijakan tersebut. Perkiraan ini dianggap akan menimbulkan ketidakstabilan di kalangan anggota linmas, karena sebelumnya mereka telah menerima insentif secara teratur.
Asep mengungkapkan, masalah insentif linmas sebenarnya sudah terjadi sejak tahun sebelumnya. Ada tunggakan pembayaran selama enam bulan. Namun saat perubahan anggaran 2025, pemerintah daerah hanya membayarkan dua bulan. “Dari tunggakan sembilan bulan pada tahun 2025 baru dibayar dua bulan saja,” ujar Asep, Rabu 12 November 2025.
Menurutnya, jika penganggaran dipotong dengan alasan efisiensi, hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi semangat mereka dalam menjalankan tugas sosial tersebut. Padahal, linmas merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan di tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, setiap anggota linmas mendapatkan insentif sekitar Rp 100.000 tiap bulan. Biasanya diberikan dalam jangka tiga bulan sekali.
Pemerintah desa
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni AKS memberikan pernyataan untuk menjelaskan dan memperbaiki kesalahpahaman mengenai insentif linmas ini.
Ia menegaskan bahwa insentif merupakan hak operasional yang harus diterima oleh linmas. Namun, ia menekankan agar masyarakat tidak langsung menganggap bahwa alokasi anggaran tersebut sepenuhnya berada di Satpol PP.
“Isi dari amanat operasional linmas juga terdapat dalam Petunjuk Teknis Menteri Desa Nomor 4 mengenai Perlindungan Masyarakat. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai insentif bagi linmas,” kata Roni.
Roni menjelaskan permasalahan hukum yang menjadi dasar penganggaran linmas. Pihak yang menunjuk dan menerbitkan surat keputusan untuk linmas adalah pemerintah desa. Oleh karena itu, yang menunjuk linmas adalah pemerintah desa, sehingga biaya tersebut dibebankan kepada pihak yang menunjuk linmas.
Roni tidak menyangkal bahwa dalam APBD 2024, ketika kondisi fiskal berada dalam keadaan “normal”, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya turut serta memberikan insentif tunai. Tindakan ini dilakukan guna mengurangi beban yang dialami pemerintah desa. ***









