Inisiatif DPRD Jatim untuk Optimalisasi Aset Daerah

PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyoroti pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Aset. Langkah ini dinilai sangat mendesak agar kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, saat ini banyak aset milik Pemprov Jatim yang belum terkelola dengan baik dan masih dalam kondisi terbengkalai.

Lilik menekankan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara tertata, transparan, dan akuntabel. Tanpa regulasi yang kuat, aset bernilai tinggi justru bisa menjadi beban biaya pemeliharaan daripada sumber pendapatan. Ia menilai, jika dikelola secara profesional, aset tersebut bisa menjadi tulang punggung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Mengubah Aset Mangkrak Menjadi Sumber Pendapatan

Lilik menyampaikan bahwa saat ini banyak aset Pemprov Jatim yang belum sepenuhnya optimal secara produktif. Ia mengatakan, “Sudah saatnya Jawa Timur memiliki perda pengelolaan aset agar pemanfaatannya lebih terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.”

Meskipun Pemprov Jatim telah melakukan upaya digitalisasi aset, Lilik menilai hal tersebut belum cukup tanpa adanya payung hukum yang kuat. Keberadaan Perda akan menjadi landasan strategis bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga secara legal dan terstruktur.

Beberapa poin krusial yang perlu diatur dalam Perda tersebut meliputi:

  • Pendataan aset secara menyeluruh dan transparan berbasis digital.
  • Mekanisme kerja sama pemanfaatan aset yang profesional dan menguntungkan daerah.
  • Perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis agar tidak beralih fungsi secara ilegal.

Fakta dan Data Aset Pemprov Jatim

Berdasarkan data monitoring hingga awal 2026, tercatat Pemprov Jawa Timur menguasai sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang tanah dengan estimasi nilai aset tetap melampaui Rp 120 triliun. Namun, tantangan besar masih membayangi karena baru sekitar 23 persen dari total aset tersebut yang sudah memiliki status hukum yang jelas atau tersertifikasi.

Kondisi ini seringkali menjadi sorotan dalam audit tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penatausahaan aset tetap. Lemahnya sertifikasi meningkatkan risiko hilangnya aset daerah akibat sengketa lahan atau penguasaan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.

Tantangan dalam Pengelolaan Aset

Masalah utama dalam pengelolaan aset Pemprov Jatim adalah kurangnya sistem yang terpadu dan transparan. Banyak aset yang tidak terdata dengan baik, sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan. Selain itu, tidak adanya regulasi yang memadai membuat pengelolaan aset cenderung tidak terarah dan rentan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.

Lilik menyarankan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperkuat sistem pengelolaan aset. Hal ini termasuk mempercepat proses sertifikasi aset dan memastikan bahwa setiap aset yang ada dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Langkah Menuju Pengelolaan Aset yang Lebih Baik

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat. Dengan adanya Perda yang kuat, diharapkan pengelolaan aset akan lebih terstruktur dan efisien. Selain itu, digitalisasi aset juga perlu diperkuat agar data aset dapat diakses dan dipantau secara real-time.

Seluruh upaya ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pengelolaan aset yang lebih baik, Jawa Timur dapat lebih mandiri dan berkembang secara berkelanjutan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *