PARLEMENTARIA.ID – Anggota legislatif Gerindra Palu, Alfian Chaniago menginginkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Palu.
Pansus ini diajukan untuk menyelidiki secara mendalam dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam perekrutan PPPK.
Tekanan ini dihasilkan dari informasi yang diterima Alfian tentang kegiatan ilegal PPPK Bayangan di lingkup pemerintah Kota Palu.
Banyak pegawai PPPK dilaporkan menjaminkan Surat Keputusan (SK) mereka ke bank.
Uang hasil lelang SK tersebut diduga digunakan untuk membayar kewajiban biaya atau janji jaminan kelulusan PPPK.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palu menyatakan bahwa informasi tersebut didapatkan secara langsung dari instansi yang berkaitan.
“Informasi ini berasal langsung dari dinas. Perlu adanya Pansus untuk membuktikan dugaan ini agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi liar di tengah masyarakat, khususnya bagi para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK,” kata Alfian Chaniago kepada PARLEMENTARIA.ID melalui WhatsApp, Minggu (9/11/2025) malam.
Alfian menduga adanya PPPK Palsu yang dilewatkan secara sistematis meskipun tidak memenuhi kriteria utama.
Bahkan beredar informasi mengenai penawaran kelulusan PPPK dengan nominal hingga mencapai Rp30 juta.
Sebagai anggota dewan, kami mengejar KKN dan imbalannya. Kami percaya jika ada tawaran kelulusan dengan nominal Rp 30 juta menjadi PPPK, pasti banyak yang tertarik, sementara yang honorer pengabdian selama 18 tahun pasti berusaha memenuhi tawaran tersebut, apalagi yang belum pernah menjadi honorer,” jelas Alfian Chaniago.
Anggota Komisi III DPRD Palu yang berasal dari Dapil Palu Timur-Mantikulore mengajak para tenaga honorer yang tergabung dalam aliansi untuk tetap menjaga semangat.
Ia berharap perbuatan para honorer tersebut tetap berlangsung tanpa terganggu hanya karena menghadapi tekanan dari pihak tertentu yang ingin menyembunyikan kebenaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam situasi ini, Alfian Chaniago juga mengusulkan agar gaji PPPK tidak dicairkan hingga kasus ini terungkap.
“Kepada pemerintah kota agar tidak mencairkan gaji PPPK hingga masalah ini selesai dengan jelas dan bersih, sehingga tidak merusak sistem yang telah menunjukkan adanya penyimpangan sejak awal,” tutup Alfian.
Pegawai Tidak Tetap Mengungkap Dugaan PPPK Tersembunyi
Sebelumnya, puluhan pegawai kontrak Kota Palu mengunjungi kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keluhan mengenai nasib mereka yang hingga saat ini belum juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sidang dengar pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Wakil tenaga kontrak, Aji, yang bekerja di Kecamatan Tawaeli menyatakan bahwa ia telah enam tahun berkontribusi sebagai pegawai kontrak.
Bahkan, menurutnya, ada rekan-rekannya yang sudah lebih dari dua puluh tahun tetap berstatus honorer.
“Saya telah enam tahun berkhidmat, ada yang paling lama hingga 25 tahun,” kata Aji kepada PARLEMENTARIA.ID.
Aji juga menyampaikan dugaan adanya pegawai PPPK bayangan di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Hal itu dianggap benar adanya peserta yang lolos dalam seleksi PPPK meskipun tidak pernah melakukan tugas di instansi tersebut.
Dengan nama Valinda lulus di Dinas Pendidikan. Ia adalah atlet zumba dan pelatih zumba di Wali Kota,” kata Aji Kurniawan saat RDP berlangsung.
Aji berpendapat, hal ini tidak adil terhadap para pegawai honorer yang telah lama bekerja tetapi belum juga diangkat.
Ia bersama Aliansi honorer Kota Palu juga menemukan paling sedikit 15 nama “PPPK Siluman” di wilayah Kecamatan Tawaeli saja.
“Yang kita ketahui, belum yang kita tidak ketahui,” katanya saat diwawancarai PARLEMENTARIA.ID dalam rapat.
Temuan ini kini menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Palu.
Ketua Komisi A, Irsan Satria, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta data resmi dari Aliansi honorer Kota Palu dan mengawasi proses penyelidikan bersama Inspektorat serta BKPSDM Kota Palu.
Inspeksi Kota Palu Bergerak, Fokus pada 4 OPD
Inspeksi Kota Palu sedang menyelidiki dugaan keberadaan PPPK gelap dalam lingkup pemerintahan.
Penyelidikan tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai PPPK yang bukan honorer lolos dalam seleksi.
Kepala Inspektorat Palu Mohammad Rizal menyatakan, pihaknya telah memulai proses pemeriksaan sejak awal bulan Oktober.
“Kami diberi perintah untuk melakukan pemeriksaan dan sejak tanggal 7 Oktober sudah mulai bergerak,” ujar Mohammad Rizal saat RDP di DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tahap awal pemeriksaan terhadap dugaan tenaga honorer yang tidak terdaftar dan lolos dalam Seleksi PPPK di Kota Palu.
Tim Pengawas berjanji akan menyelidiki seluruh data dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat serta DPRD.
“Data dan informasi yang disampaikan akan kami selidiki. Kami membentuk tim dengan menerapkan sekitar 30 peraturan perundang-undangan untuk menyeleksi peserta hingga lolos PPPK,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, setiap OPD memiliki mekanisme pengadaan PPPK yang berbeda, sehingga pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Selain mengkaji data dan informasi, Inspektorat Palu juga melakukan pemeriksaan terhadap proses administratif guna memastikan sahnya status peserta.
“Administrasi misalnya seperti absen, slip gaji dari tahun-tahun terkait, dan yang ketiga adalah pengumpulan BAP langsung dari teman-teman,” kata Rizal.
Rizal menambahkan, hingga saat ini terdapat empat OPD yang menjadi perhatian utama dalam penyelidikan Inspektorat, yaitu:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Dinas Pemadam Kebakaran,
3. Badan Pengawas dan Penegak Perda (Satpol PP), serta
4. Dinas Kesehatan.
“Yang paling banyak berasal dari Dikjar (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), dan setiap tim yang menangani dua orang,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara tersebut akan menjadi dasar bagi Inspektorat dalam menentukan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi PPPK.
Apa yang Dimaksud dengan PPPK Tersembunyi?
PPPK Siluman merujuk pada individu yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui prosedur yang tidak sah atau tidak benar (KKN/Gratifikasi), sehingga mereka diterima meskipun tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang seharusnya.
Berikut adalah beberapa hal yang menggambarkan PPPK Siluman dalam kasus ini:
- Penyimpangan SistemMereka yang lolos tidak didasarkan pada sistem meritokrasi atau lama masa pengabdian (honorer sejati).
- Lolos BayarMereka diduga berhasil melewati proses setelah memberikan sejumlah uang (gratifikasi atau Komitmen Fee) yang disebut-sebut mencapai Rp30 juta kepada pihak tertentu.
- Menggeser Honorer AsliKehadiran mereka dikira mengganti posisi para tenaga honorer yang telah lama bekerja dan seharusnya lebih pantas untuk diangkat.





