HMI Tasikmalaya Demo DPRD Tolak KUHAP Baru, Khawatirkan Ancaman Kebebasan Sipil

PARLEMENTARIA.ID – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Selasa 25 November 2025 siang. Mereka menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 November 2025 lalu.

Para mahasiswa menilai, KUHAP versi terbaru berpotensi mengancam kebebasan sipil masyarakat. Mereka menekankan beberapa ketentuan dalam UU tersebut dapat memperburuk posisi warga dalam memperoleh perlindungan hukum.

Dalam orasinya, massa aksi menuntut agar DPR RI mencabut seluruh keputusan terkait pengesahan KUHAP baru tersebut. Selain itu, mereka meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI, sebagai bentuk pengawalan terhadap produk hukum yang dinilai merugikan masyarakat.

Koordinator Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Cabang Tasikmalaya Ahmad Riza Hidayat menyampaikan, HMI secara tegas menolak pengesahan UU tersebut. ”Kedatangan kami ke DPRD sebagai bentuk pernyataan sikap. Kami menolak dan menuntut untuk mencabut Undang-Undang tersebut,” kata Riza.

Menurut Riza, salah satu alasan penolakan HMI terhadap UU tersebut adalah adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. ”Kewenangan yang terlalu luas dapat menimbulkan praktik kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Riza menegaskan bahwa HMI ingin agar hak-hak ma­sya­ra­kat tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim memberikan apresiasi terhadap studi yang dilakukan HMI mengenai peraturan perundang-undangan tersebut. Aslim memastikan bahwa keluhan mahasiswa akan diterima dan disampaikan kepada pihak yang berwenang, yaitu DPR RI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *