PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah pusat secara resmi menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dibandingkan harga sebelumnya, mulai berlaku pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari para petani di Kabupaten Jember karena dinilai mampu mengurangi beban biaya produksi pertanian.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan rasa apresiasi terhadap keputusan Kementerian Pertanian yang mengurangi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian.
“Kebijakan ini merupakan tindakan nyata dalam mendukung para petani. Berkat penurunan HET sebesar 20 persen, para petani bisa lebih mudah mengelola dan memperluas lahan pertanian mereka,” kata Candra meniru pernyataan resmi di situs DPRD Jember.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, ia memperingatkan bahwa penurunan harga perlu diiringi dengan pengawasan distribusi yang ketat agar dapat mencapai sasaran yang tepat.
Candra mengajak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) bersama pihak terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pendistribusian pupuk subsidi. Ia juga menyoroti kepentingan kepatuhan administratif, khususnya dalam pembaruan data petani di e-RDKK.
“Pastikan bahwa petani pemilik lahan yang terdaftar benar-benar mendapatkan bagian pupuk sesuai dengan luas lahan mereka. Pengelolaan data yang akurat merupakan kunci utama,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penggunaan kuota pupuk yang tepat. Ia mengungkapkan risiko masalah seperti penjualan pupuk melebihi harga eceran tertinggi, sistem pembelian paket bersama barang lain, hingga penggunaan data petani palsu guna memperoleh keuntungan ilegal.
Candra mengajak aparat penegak hukum (APH) untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi keras kepada kios atau distributor yang terbukti melanggar aturan.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk ikut serta memantau penyaluran pupuk. Jika ditemukan harga yang tidak wajar atau terjadi penyimpangan, segera laporkan,” tutupnya. ***

																				




