Guru Honorer 16 Tahun Tak Terdata, DPRD Bekasi Minta Disdik Bertindak

PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Kota Bekasi mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi para guru honorer yang belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, menginginkan Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pengawasan dan pendataan ulang terhadap seluruh guru honorer di sekolah negeri.

Tekanan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari guru honorer murni atau R4 yang telah lama bekerja di berbagai sekolah negeri di Kota Bekasi. Mereka meminta kejelasan status agar dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Banyak di antara mereka telah bekerja selama lebih dari dua tahun, bahkan ada yang hingga 16 tahun, tetapi belum diakui secara administratif karena tidak terdaftar di Dapodik dan belum memiliki NUPTK,” ujar Bambang, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, situasi ini membuat guru honorer menghadapi risiko tidak dapat mengikuti seleksi PPPK melalui jalur guru, meskipun mereka selama ini telah aktif dalam proses pembelajaran.

Bambang menginginkan agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam mengusulkan guru honorer tersebut agar tercatat sebagai calon PPPK.

“Keputusan diterima atau ditolaknya tetap berada di tangan BKN Pusat, karena sistem gajinya menggunakan APBD,” katanya.

Bambang juga menyoroti kemungkinan adanya guru honorer yang diberi tugas langsung oleh kepala sekolah tanpa diketahui oleh Disdik.

Sebenarnya, menurutnya, penugasan guru honorer seharusnya dilakukan secara resmi oleh Dinas Pendidikan agar administrasi dan pembayaran honor menggunakan dana BOS pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk mengecek kembali surat penugasan dari kepala sekolah agar memastikan semua sesuai dengan peraturan,” katanya.

Bambang menekankan bahwa kepala sekolah boleh memberikan honor kepada guru dengan menggunakan dana BOS, tetapi penugasan harus dilakukan melalui surat tugas resmi dan memenuhi syarat seperti terdaftar di Dapodik serta memiliki NUPTK.

“Setelah kami mengadakan rapat, ternyata banyak guru yang ditugaskan langsung oleh kepala sekolah tanpa melalui Disdik. Padahal dalam peraturannya harus jelas dasar penugasannya,” katanya.

Ia berharap Dinas Pendidikan memiliki data yang benar mengenai jumlah guru honorer di seluruh Kota Bekasi serta memastikan semua prosedur pembayaran honor sesuai aturan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semoga masalah tenaga kerja seperti ini tidak terus terulang di Kota Bekasi,” tutupnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *