Fungsi DPR dan DPRD dalam Sistem Demokrasi

Fungsi DPR dan DPRD dalam Sistem Demokrasi
PARLEMENTARIA.ID – Pahami secara mendalam fungsi DPR dan DPRD sebagai pilar demokrasi Indonesia. Dari membuat undang-undang hingga mengawasi anggaran, inilah peran krusial mereka bagi rakyat.

Setiap lima tahun sekali, jari kita yang bertinta menjadi saksi bisu dari sebuah pesta demokrasi besar bernama Pemilu. Kita memilih calon-calon yang diyakini mampu menjadi “suara” kita di pemerintahan. Namun, setelah hiruk pikuk pemilu usai, pernahkah Anda bertanya-tanya: apa sebenarnya yang mereka kerjakan? Dua lembaga yang sering kita dengar, DPR dan DPRD, memegang peranan sentral dalam sistem ini.

Bagi sebagian orang, kedua lembaga ini mungkin terdengar serupa dan membingungkan. Padahal, memahami fungsi DPR dan DPRD adalah kunci untuk mengerti bagaimana negara kita dijalankan, bagaimana kebijakan publik dibuat, dan bagaimana uang pajak kita dikelola.

Artikel ini akan mengupas tuntas, dengan bahasa yang mudah dipahami, tentang apa itu DPR dan DPRD, apa saja fungsi vital yang mereka emban, serta mengapa peran mereka begitu penting bagi kehidupan kita sebagai warga negara. Mari kita selami bersama.

Apa Itu DPR dan DPRD? Sebuah Pengenalan Dasar

Sebelum membahas fungsinya, penting untuk membedakan kedua lembaga ini berdasarkan lingkup kerjanya. Anggap saja mereka adalah tim yang bekerja di level yang berbeda, namun dengan tujuan yang sama: mewakili rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI): Jantung Legislatif Nasional

DPR RI adalah lembaga legislatif yang bekerja di tingkat nasional atau pusat. Anggotanya dipilih dari berbagai daerah pemilihan (dapil) di seluruh provinsi Indonesia dan berkantor di kompleks parlemen, Jakarta. Keputusan yang mereka ambil berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Mereka adalah mitra kerja utama Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Suara Rakyat di Tingkat Lokal

DPRD adalah lembaga legislatif yang bekerja di tingkat daerah. Ada dua tingkatan DPRD:

  1. DPRD Provinsi: Berkedudukan di ibu kota provinsi dan anggotanya dipilih oleh rakyat di provinsi tersebut. Mereka adalah mitra kerja Gubernur.
  2. DPRD Kabupaten/Kota: Berkedudukan di pusat kabupaten atau kota dan anggotanya dipilih oleh rakyat di wilayah tersebut. Mereka adalah mitra kerja Bupati atau Wali Kota.

Sederhananya, jika DPR RI mengurus “rumah besar” bernama Indonesia, maka DPRD mengurus “kamar-kamar” yang ada di dalamnya, yaitu provinsi dan kabupaten/kota.

Tiga Pilar Utama: Fungsi Krusial DPR dan DPRD

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, baik DPR maupun DPRD memiliki tiga fungsi utama yang dikenal dengan sebutan Tri Fungsi Parlemen. Ketiga fungsi ini adalah napas dari tugas mereka sebagai wakil rakyat.

1. Fungsi Legislasi: Merancang Masa Depan Melalui Peraturan

Fungsi legislasi adalah kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Inilah fungsi paling mendasar dari sebuah parlemen.

  • Di Tingkat DPR:
    Fungsi legislasi DPR diwujudkan dalam pembentukan Undang-Undang (UU). Prosesnya melibatkan kerja sama yang erat dengan pemerintah, yaitu Presiden. DPR berhak mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU), membahas RUU yang diajukan oleh Presiden atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan pada akhirnya memberikan persetujuan bersama atas RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.

    • Contoh: UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, atau UU Perlindungan Data Pribadi adalah produk dari fungsi legislasi DPR bersama Presiden. Setiap pasal dan ayat di dalamnya dibahas untuk mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Di Tingkat DPRD:
    Fungsi legislasi DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda). DPRD Provinsi membentuk Perda Provinsi bersama Gubernur, sementara DPRD Kabupaten/Kota membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota.

    • Contoh: Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebuah kota, Perda tentang Pajak Restoran, atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah produk fungsi legislasi DPRD. Perda ini dibuat untuk menjawab kebutuhan dan karakteristik spesifik daerah masing-masing.

2. Fungsi Anggaran (Budgeting): Mengawal Uang Rakyat

Fungsi anggaran adalah kewenangan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap anggaran negara atau daerah. Ini adalah fungsi yang sangat krusial karena menyangkut alokasi dana publik yang berasal dari pajak dan sumber pendapatan lainnya.

  • Di Tingkat DPR:
    DPR memiliki wewenang untuk membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Presiden. Setelah disetujui, RAPBN ini akan disahkan menjadi APBN. Melalui fungsi ini, DPR memastikan bahwa alokasi dana negara diprioritaskan untuk program-program yang pro-rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan bantuan sosial. Tanpa persetujuan DPR, pemerintah tidak bisa menggunakan anggaran tersebut.
  • Di Tingkat DPRD:
    Serupa dengan DPR, DPRD membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota). Setelah disetujui, RAPBD disahkan menjadi APBD. DPRD memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif untuk pembangunan dan pelayanan publik di wilayahnya, misalnya untuk perbaikan jalan rusak, pembangunan sekolah, atau pengelolaan sampah.

3. Fungsi Pengawasan (Oversight): Memastikan Roda Pemerintahan Berjalan Benar

Fungsi pengawasan adalah kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Fungsi ini merupakan perwujudan dari prinsip checks and balances, di mana legislatif mengawasi eksekutif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan yang dijalankan sesuai dengan undang-undang serta anggaran yang telah disetujui.

  • Di Tingkat DPR:
    DPR mengawasi pelaksanaan UU dan APBN oleh Presiden dan jajarannya. Pengawasan ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti rapat kerja dengan menteri, kunjungan kerja ke lapangan, hingga pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami isu tertentu.
  • Di Tingkat DPRD:
    DPRD mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD oleh pemerintah daerah. Mereka memastikan program-program yang didanai APBD benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Jika ada proyek mangkrak atau layanan publik yang buruk, DPR Daerah-lah yang seharusnya memanggil dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban.

Instrumen Pengawasan: Hak-Hak Istimewa DPR

Untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, UUD 1945 memberikan beberapa hak istimewa kepada DPR. Hak-hak ini menjadi “senjata” ampuh untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Hak serupa juga dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam lingkup daerah.

  1. Hak Interpelasi: Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
  2. Hak Angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penyelidikan ini bisa berujung pada rekomendasi politis.
  3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau bahkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (yang bisa menjadi awal dari proses pemakzulan atau impeachment).

Tabel Perbedaan Kunci Antara DPR dan DPRD

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan utama antara DPR dan DPRD:

Aspek Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Wilayah Kerja Nasional (Seluruh Indonesia) Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota)
Produk Hukum Undang-Undang (UU) Peraturan Daerah (Perda)
Mitra Kerja Presiden dan jajaran kabinetnya Gubernur (untuk DPRD Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (untuk DPRD Kab/Kota)
Anggaran yang Dibahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Jumlah Anggota 580 orang (Pemilu 2024) Bervariasi tergantung jumlah penduduk daerah (antara 35 s.d. 120 orang)

Mengapa Fungsi DPR dan DPRD Penting Bagi Kita?

Setelah mengetahui semua fungsi teknis tersebut, pertanyaan pamungkasnya adalah: apa dampaknya bagi saya sebagai warga biasa? Jawabannya, sangat besar.

  1. Sebagai Saluran Aspirasi: DPR dan DPRD adalah jembatan formal antara rakyat dan pembuat kebijakan. Keluhan tentang jalan rusak di desa Anda seharusnya disuarakan melalui DPRD. Usulan tentang perlindungan pekerja migran seharusnya diperjuangkan melalui DPR.
  2. Penjaga Demokrasi: Melalui fungsi pengawasan, mereka mencegah pemerintah bertindak sewenang-wenang. Tanpa pengawasan legislatif, kekuasaan eksekutif bisa menjadi absolut dan tidak terkendali.
  3. Penentu Kualitas Hidup: Kualitas pendidikan anak Anda, kelayakan fasilitas kesehatan yang Anda gunakan, dan ketersediaan infrastruktur yang Anda nikmati sangat bergantung pada bagaimana wakil rakyat menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya.

Kesimpulan: DPR dan DPRD, Cerminan Demokrasi yang Hidup

Dewan Perwakilan Rakyat bukanlah sekadar gedung megah tempat para politisi berkumpul. Mereka adalah pilar fundamental dalam sistem demokrasi perwakilan Indonesia. Dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mereka memegang amanah untuk menerjemahkan kehendak rakyat menjadi kebijakan nyata, mengawal setiap rupiah uang negara, dan memastikan pemerintah bekerja untuk kepentingan publik.

Sebagai warga negara yang cerdas, memahami fungsi Dewan memberdayakan kita. Kita tidak hanya menjadi pemilih pasif setiap lima tahun, tetapi juga menjadi pengawas aktif yang bisa menuntut akuntabilitas dari para wakil yang telah kita pilih. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada wakil rakyat yang berkualitas, tetapi juga pada rakyat yang kritis dan peduli terhadap cara negara ini dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *