PARLEMENTARIA.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai bahwa sistem ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah inti dalam demokrasi lokal. Dalam pernyataannya, Benny menekankan bahwa Pilkada tidak langsung justru berpotensi memperparah isu-isu klasik seperti biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, serta netralitas aparatur negara yang lemah.
“Menurut saya, kembalinya Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujarnya. “Kita harus fokus pada penyempurnaan regulasi dan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas serta tegas.”
Akar Masalah Pilkada Terletak pada Regulasi
Benny menilai bahwa akar masalah dalam pelaksanaan Pilkada adalah lemahnya regulasi yang ada. Ia mengusulkan agar Undang-Undang Pilkada direvisi secara menyeluruh agar norma hukum lebih jelas dan memiliki daya paksa yang kuat. Ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar harus diperkuat untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Pembuatan UU Pilkada yang lebih baik diperlukan. Norma harus jelas dan tegas dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” tambahnya.
Peran Negara dalam Mengatasi Biaya Politik
Terkait tingginya ongkos politik dalam Pilkada, Benny menilai bahwa pemerintah seharusnya memiliki peran lebih besar dalam membiayai pelaksanaan Pilkada. Ia menyoroti bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mundur dari sistem pemilihan langsung yang dianggap sebagai hak rakyat.
“Jika tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat dan lahirnya pemimpin berkualitas, anggaran tidak boleh jadi alasan untuk mundur dari pemilihan langsung,” katanya.
Masa Depan Sistem Pemilihan Kepala Daerah
Selain itu, Benny juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas demokrasi melalui transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. Ia menilai bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi pilihan terbaik dalam memastikan hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka sendiri tanpa intervensi dari elite politik.
Ia menambahkan bahwa diskusi tentang Pilkada melalui DPRD perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih mendalam, bukan hanya sekadar mengubah mekanisme tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip demokrasi.
Penekanan pada Revisi UU Pilkada
Pernyataan Benny juga mencerminkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Ia menilai bahwa revisi UU tersebut harus mencakup aspek-aspek seperti transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak rakyat. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan secara adil dan demokratis.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan sangat penting untuk menciptakan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang ada. Ia berharap pemerintah dan lembaga legislatif dapat bekerja sama dalam merancang sistem yang lebih baik dan lebih inklusif.
Tantangan dan Peluang dalam Sistem Pilkada
Meski ada tantangan dalam pelaksanaan Pilkada langsung, Benny menilai bahwa sistem ini tetap menjadi pilihan terbaik untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diwujudkan dalam pemilihan pemimpin daerah. Ia menilai bahwa keberhasilan sistem ini tergantung pada komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat.
Dengan demikian, Benny berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat daerah melalui revisi UU Pilkada yang lebih progresif dan berkelanjutan.***





