PARLEMENTARIA.ID – Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali sampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin 1 Desember 2025.
Pandangan umum ini dibacakan oleh juru bicara fraksi, I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par.
Tiga peraturan yang dibahas masing-masing ialah Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai dalam rangka Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Setempat; Raperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani; serta Raperda Perubahan Keempat terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Struktur Aparatur Daerah.
Dorong Pelindungan Pantai Terintegrasi dalam Perspektif Sad Kerthi Fraksi Demokrat–NasDem menilai dinamika pembangunan membawa tantangan bagi kawasan pantai di Bali.
“Dinamika pembangunan Bali, pantai serta daerah pesisir menghadapi berbagai tantangan seperti pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, perubahan fungsi ruang, serta penguasaan yang membuat masyarakat kesulitan dalam memanfaatkan pantai dan pesisir sebagai ruang umum,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyetujui langkah Pemprov Bali menjadikan kebijakan ini sebagai instrumen hukum penguatan perlindungan pantai.
Namun fraksi juga menegaskan bahwa ruang sakral lain tak boleh luput dari perhatian.
“Dikaitkan dengan upacara agama Hindu di Bali, Fraksi Partai Demokrat NasDem berpendapat bahwa tidak saja pantai dan sempadan pantai (Segara Kerthi), yang perlu dilindungi, juga yang perlu mendapatkan perlindungan adalah danau termasuk sungai dan sempadan sungai (Danau Kerthi), Tebing (Wana Kerthi), sebagai bagian dari Sad Kerthi,” jelasnya.
Fraksi meminta adanya pelibatan penuh kabupaten/kota dalam implementasinya.
“Agar Perda ini dapat diterapkan sesuai harapan Fraksi Demokrat-NasDem berpandangan bahwa perlu melibatkan Kabupaten/Kota se-Bali, karena mereka yang lebih tahu dan mengerti dengan kebiasaan masyarakatnya dalam melaksanakan upacara Agama yang memanfaatkan laut, sungai, danau dan sumber mata air lainnya,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat–NasDem mengapresiasi langkah Pemprov dalam mencari sumber pendapatan daerah baru dengan membentuk Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani.
“Fraksi Partai Demokrat NasDem mengapresiasi inisiatif Bapak Gubernur dalam mencari sumber pendapatan asli daerah baru dengan mendirikan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani,” ujarnya.
Meskipun demikian, mereka menyoroti beberapa hal penting, termasuk mengenai aset UPTD yang akan digabungkan ke Perumda.
“Memisahkan aset daerah ke dalam Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, di mana saat ini Pemda Provinsi Bali mempunyai dua UPTD yang mengelola air adalah UPTD PAM dan UPTD PAL, yang mana akan dijadikan Perumda?” katanya.
Fraksi juga mempertanyakan status investasi Kementerian PUPR dalam infrastruktur perpipaan.
“Bagaimana status dana yang diinvestasikan oleh Kementrian tersebut, apakah sudah di hibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali? dan Bagaimana status bantuan dana tersebut setelah dibentuk Perumda?”
Salah satu perhatian utama adalah ketidaksesuaian tarif dengan biaya produksi air minum, yang dinilai berpotensi mengancam kelangsungan usaha Perumda.
Fraksi menegaskan, “apa mungkin Perumda mampu beroperasi mengingat harga jual air kepada konsumen berdasarkan penjelasan OPD terkait, sebesar Rp1.000-Rp3.000 per meter kubik, sedangkan biaya operasional atau biaya produksi air sebesar Rp7.000 per meter kubik. Hal ini jangan sampai terjadi seperti PERUMDA yang dibentuk dengan modal dasar sebesar Rp10 Miliar, serta Perumda Kerthi Bali Santi saat ini tidak beroperasi alias macet.”
Dalam Raperda perubahan susunan perangkat daerah, Fraksi Demokrat–NasDem memberikan dukungan sepenuhnya.
“Karena yang paling memahami kebutuhan perangkat daerah adalah Bapak Gubernur, maka Fraksi Partai Demokrat NasDem setuju dan mendukung bahwa perubahan Raperda ini menambahkan Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata sehingga nomenklatur yang baru menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’, oleh karena itu Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut agar segera ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali,” ujarnya.
Di akhir pandangan umum, fraksi berharap seluruh tahapan diskusi berlangsung secara konstruktif demi kepentingan rakyat Bali. ***





