Empat Jabatan Eselon II Kosong, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Transparansi Sistem Merit

PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Kota Tasikmaya mengkritik masih adanya 4 posisi jabatan yang kosong yang saat ini dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt). Keempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dipimpin oleh Plt tersebut adalah Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Lingkungan Hidup.

Meskipun Plt memiliki keterbatasan dalam pengambilan kebijakan dan masa jabatan yang terbatas, hal ini tentu akan berdampak pada kinerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang kurang optimal. Oleh karena itu, wajar jika sejumlah tokoh, aktivis, dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya meminta Wali Kota, Viman Alfaridzi segera melakukan pengisian jabatan yang kosong.

Karena kekosongan jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dapat mengganggu upaya mewujudkan visi dan misi Wali Kota. Apalagi masih terdapat beberapa OPD penting yang hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Harus diingat bahwa penempatan seseorang merupakan proses yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya manusia. Tujuannya adalah memastikan setiap pegawai yang ditempatkan memiliki kemampuan yang cukup untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah kota.

Komisi I Akan Memanggil BKPSDM

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menyatakan keterkejutannya terhadap belum diisi 4 jabatan kepala OPD oleh pejabat tetap. Oleh karena itu, Dodo meragukan jelasnya penerapan sistem manajemen bakat dalam proses penempatan pejabat tersebut.

Menurut Dodo, pada awal Oktober 2025, Pemkot Tasikmalaya telah melaksanakan tahap wawancara terhadap 20 kandidat pejabat yang dianggap sebagai bagian dari sistem manajemen bakat. Dodo merasa, jika proses tersebut benar-benar menerapkan sistem merit, maka tidak diperlukan adanya tahapan wawancara.

“Tidak perlu menggunakan wawancara untuk menilai sistem. Data penilaian kinerja karyawan secara berkala setiap bulan atau triwulan sudah cukup menjadi dasar menentukan siapa yang pantas menduduki jabatan eselon II,” kata Dodo kepada.PARLEMENTARIA.IDsaat dihubungi melalui ponselnya, pagi Minggu (26/10).

Kata Dodo, merit sistem sendiri seharusnya bertujuan melahirkan pejabat profesional, berintegritas, dan kompeten serta efisien. Tapi, lanjut Dodo, jika prosesnya menggunakan panitia dan wawancara, maka efisiensi itu tidak tercapai. “Kalau di tengah jalan masih ada wawancara dan penggunaan anggaran tambahan, itu perlu dijelaskan,” tandas Dodo.

Untuk itu, lanjut Dodo, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Dodo pun memita agar proses pengisian jabatan ini, bebas kepentingan politik maupun kelompok. “BKPSDM harus berani menjelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Dr. Ivan Dicksan menegaskan bahwa sistem Manajemen Talenta ASN itu adalah Sistem Merit. Sistem Merit itu, terang Ivan yakni penempatan dan penugasan pegawai berdasarkan kompetensi dan sistem itu telah dilakukan di Prov Jabar serta beberapa daerah lain seperti di Kota Bandung serta Kab Sumedang.

Menurut Ivan, Sistem Merit dijelaskan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Merit merupakan kebijakan dan pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja yang diterapkan secara adil dan wajar tanpa ada diskriminasi.

Jadi setiap posisi memiliki persyaratan jabatan, termasuk kompetensinya. Dalam sistem merit, pegawai yang sesuai dengan kompetensi dapat mengisi posisi tersebut. Namun terlebih dahulu harus disusuntalent pool atau data base pegawai yg dikelompokkan berdasarkan kompetensi,” terang Ivan kepada PARLEMENTARIA.ID via pesan elektriknya, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Ivan, dalam pengelompokan pegawai itu, selain dilihat dari latar belakang kepangkatan, tingkat pendidikan, pengalaman kerja dan dilakukan assasment. Dari sana, urai Ivan, lalu dilakukan perankingan berdasarkan kinerja, kepangkatan, tingkat pendidikan, masa kerja dan hasil assasment.

“Untuk mengisi jabatan tertentu, pejabat pembina kepegawaian atau Kepala Daerah tinggal memilih salah satu dari urutan 3 teratas dari kelompok kompetensi itu. Kalau sudah dilaunching artinya Pemkot sudah memiliki talent pool,” tandas Ivan yang kini mengajar di STAI Kota Tasikmalaya.

Diingatkan Ivan bahwa proses itu sangat transparan, para pegawai bisa melihat data base dikelompok kompetensinya masing-masing. Sehingga, itu dapat memotivasi setiap pegawai untuk terus meningkatkan peringkatnya.***