Pimpinan DPRD se-Luwu Raya Bertemu Kementerian Dalam Negeri
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Luwu Raya, yang terdiri dari Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur, akan melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jl. Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, pada tanggal 26-27 Januari 2026. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari undangan yang diberikan oleh Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama dalam hal posisi DPRD yang ingin dikembalikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan Anggota DPRD (MD3). Selain itu, DPRD juga akan membahas usulan pemekaran daerah, khususnya terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah.
Untuk DPRD Kabupaten Luwu, dua pimpinan akan hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Wakil Ketua I Zulkifli dan Wakil Ketua II Andi Mammang. Zulkifli merupakan politisi Partai Golkar dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD II Golkar Luwu. Sementara Andi Mammang adalah kader Partai Gerindra dan menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Luwu.
Zulkifli mengungkapkan bahwa dirinya sudah berangkat ke Jakarta untuk menghadiri undangan ADKASI. “Sudah di jalan, sebentar lagi take off (pesawat),” ujarnya kepada PARLEMENTARIA.ID, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.46 Wita sore.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memperoleh kejelasan arah kebijakan pemerintahan pusat terkait DOB. Termasuk melihat potensi DOB Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah. “Rencananya, kami menargetkan untuk memperoleh kejelasan arah kebijakan pemerintah pusat terkait DOB, memvalidasi kelengkapan dan kelayakan usulan pemekaran Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya,” katanya.
Selain itu, pertemuan ini juga menjadi langkah untuk menyelaraskan langkah daerah dengan regulasi dan tahapan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Selain itu penegasan posisi politik daerah, menyampaikan secara langsung DPRD se-Luwu Raya dan pemerintah daerah, Dewan Adat Kedatuan Luwu, dan masyarakat telah satu sikap,” tambahnya.
Menurut Zulkifli, pemekaran telah menjadi kebutuhan demi menyelaraskan pelayanan publik. “Jadi ini bukan kepentingan politik akan tetapi dukungan masyarakat secara massif,” tegasnya.
Aksi Unjuk Rasa Menutup Jalan Trans Sulawesi
Akses jalan Trans Sulawesi di perbatasan Desa Marabuana-Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih tertutup hingga Minggu (25/1/2026). Aksi unjuk rasa menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah dimulai pada Jumat (23/1/2026) siang, bertepatan dengan Hari Jadi Luwu (HJL) ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) ke-80.
Akibat aksi ini, akses lalu lintas kendaraan yang ingin melintas terpaksa terhenti. Diperkirakan kemacetan mengular hingga 20 kilometer. Dari pantauan PARLEMENTARIA.ID, kebanyakan sopir bus mulai beristirahat di bawah mobil. Mereka menggelar tikar dari bahan kardus bekas. Itu berarti, lalu lintas kendaraan mulai terhenti selama 60 jam.
Salah satu pengendara, Hasniati, mengaku sudah terjebak macet selama tiga hari. Ia ikut dalam mobil box yang dikemudikan suaminya. “Tiga hari mi di sini, tidurnya di mobil,” ujarnya kepada PARLEMENTARIA.ID, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.54 sore.
Mobil box berwarna hijau itu membawa logistik dan tepat berhenti di rumah warga. Kata Hasniati, selama bermalam di jalan, pasokan makanan dibantu oleh warga setempat. “Dari warga, alhamdulillah ada warga yang bantu sedikit,” ujarnya.
Hasniati berangkat dari Makassar menuju Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. “Kami berharap semoga cepat dibuka,” katanya.






