Dua Aktivis AMPB Ditangkap Usai Pimpin Aksi Kawal Paripurna DPRD Pati

PARLEMENTARIA.ID – Setelah memimpin aksi pengawalan sidang paripurna DPRD Pati mengenai pemakzulan Bupati Sudewo, dua aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yaitu Supriyono atau dikenal dengan Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), ditangkap oleh polisi pada Jumat (31/10/2025) malam.

Kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang serta hasutan.

Aksi penutupan jalan dilakukan oleh massa AMPB sebagai wujud ketidakpuasan terhadap keputusan rapat paripurna DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo.

DPRD Pati memutuskan hanya memberikan saran perbaikan kinerja terhadap Bupati Sudewo.

Keputusan ini diambil setelah enam dari tujuh fraksi yang ada menyarankan perbaikan kinerja.

Hanya Fraksi PDIP yang mendukung pencopotan Sudewo dari jabatan bupati karena beberapa pelanggaran kinerja, antara lain penentuan kenaikan PBB hingga 250 persen yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, serta nepotisme dalam menunjuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pati.

Pengawal AMPB merasa kecewa dengan keputusan DPRD Pati tersebut.

Mereka kemudian menghalangi Jalan Pantura Pati-Rembang, yaitu di kawasan Widorokandang.

Tindakan tersebut sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas sekitar 15 menit.

Menurut laporan polisi, Botok dan Teguh yang tinggal di Kecamatan Margorejo diduga sengaja berhenti di Jalan Pantura guna mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penghalangan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gerbang Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

Data kemacetan diterima oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan dari warga dan pemantauan langsung di lapangan.

Kira-kira pukul 19.00 WIB, aparat kepolisian datang ke tempat kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah memverifikasi adanya tindakan yang menghambat arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta menyita mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk menghalangi jalan.

Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu dibawa ke Polda Jateng.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tindakan diambil secara cepat guna menghindari gangguan yang lebih besar.

Pantura merupakan jalur nasional. Tindakan yang mengganggu lalu lintas, khususnya pada masa situasi politik yang rentan, berdampak signifikan terhadap masyarakat.

“Kami bertindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujar Jaka dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025) malam.

Menurut Jaka, Teguh dan Supriyono akan dikenakan pasal yang berlapis.

Mereka akan dikenakan Pasal 192 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau bisa mencapai 15 tahun jika menyebabkan bahaya besar dan kematian.

Selanjutnya, Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai partisipasi dalam organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dan, Pasal 55 KUHP mengenai tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Jaka menekankan bahwa penegakan hukum yang dilakukan berjalan secara adil.

“Setiap langkah yang kami ambil berlandaskan hukum. Jika ditemukan bukti tambahan, pasti akan ditangani sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Persoalkan Penggunaan KUHP

Di sisi lain, Koordinator Tim Hukum AMPB Nimerodi Gulo menganggap penerapan Pasal 192 ayat (1) KUHP tidak sesuai.

“Menurut saya agak tidak wajar. Dalam aturan hukum, jika mengajukan masalah terhadap tindakan teman-teman yang memblokir jalan, maka berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan),” kata Direktur LBHS Teratai ini.

Gulo menuturkan, sesuai prinsip lex specialis mengalahkan lex generalishukum yang khusus mencabut berlakunya hukum umum.

“Mereka tidak menggunakan UU Lalu Lintas, tetapi menggunakan KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Mungkin agar mereka (Teguh dan Supriyono) bisa bertahan,” kata Gulo.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *