PARLEMENTARIA.ID – Pelayanan administrasi kependudukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya saat ini menghadapi hambatan. Berdasarkan laporan pemantauan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan bahwa dari 39 kecamatan yang ada, sebanyak 22 kecamatan tidak memiliki alat pencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berfungsi karena rusak.
Situasi ini menyebabkan layanan pencatatan e-KTP di kecamatan tersebut terhenti. Hal ini juga mengganggu hak dasar masyarakat dalam memperoleh e-KTP. Sementara waktu, pelayanan e-KTP di kecamatan yang peralatannya rusak harus dialihkan, menggunakan layanan dari kecamatan lain yang masih berjalan normal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi menyampaikan kekecewaannya setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan. Ia mengungkapkan bahwa alat pencatat e-KTP di sebagian besar kantor kecamatan telah rusak dan dibiarkan tanpa penggantian.
“Kondisi ini jauh dari yang diharapkan. Artinya, terdapat 22 kecamatan yang belum mampu melakukan pencatatan e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik seharusnya dekat dengan masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Andi, Rabu 5 November 2025.
Dampak paling berat dirasakan oleh masyarakat di wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya. Di kawasan tersebut, hanya dua kecamatan yang perangkat pencatatannya masih berfungsi. Salah satunya adalah Kecamatan Kadipaten. Akibatnya, warga dari kecamatan-kecamatan lain di bagian utara harus rela menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya tambahan untuk melakukan perjalanan jauh serta antre lebih lama guna mendapatkan e-KTP.
“Ini jelas memberatkan masyarakat. Mereka harus meninggalkan wilayahnya sendiri untuk memperoleh layanan dasar. Pemerintah harus memfasilitasinya,” katanya.
Andi juga meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya agar segera melakukan pengadaan alat baru. Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil hanya berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat kurang oleh Komisi I.
Anggaran
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Wini mengakui bahwa pengadaan alat pencatat selama ini mengalami kendala karena keterbatasan dana. Meskipun demikian, pihaknya tetap berupaya meningkatkan perangkat secara bertahap.
“Terakhir, pembelian belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengusulkan penambahan unit alat perekam untuk tahun anggaran 2026,” katanya.
Ia juga menyebutkan, saat ini sekitar sepuluh perangkat tidak bisa digunakan karena spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Untuk mengatasi hambatan pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terpadu yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman dapat dilakukan di kantor kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal,” katanya.
Menurutnya, pelayanan yang ideal adalah ketika setiap kecamatan memiliki paling sedikit satu perangkat aktif, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah tempat untuk memperoleh layanan dasar tersebut.











