DPRD Tarakan Bentuk Tim untuk Selesaikan Persoalan Lahan dengan Perusahaan

PAARLEMENTARIA.ID – Pihak legislatif di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas dalam menangani konflik lahan antara warga dan perusahaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi membentuk tim khusus yang akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mencari solusi atas masalah ini.

Proses Penyelesaian Masalah Lahan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Tarakan menjadi momen penting dalam mempercepat penyelesaian sengketa lahan. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat, Muhammad Yunus, dan dihadiri oleh sejumlah pihak seperti komisi-komisi DPRD, manajemen PT Phoenix Resource Internasional (PRI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh masyarakat, serta perwakilan pemilik lahan.

Sebelumnya, masalah ini sempat memicu aksi tutup jalan oleh warga, yang mengganggu aktivitas pengangkutan material dari perusahaan tersebut. Aksi ini dilakukan karena adanya dugaan dampak pembangunan perusahaan terhadap tanaman perkebunan milik warga.

Tuntutan Warga dan Penawaran Perusahaan

Salah satu perwakilan pemilik lahan, Yaqdin, menyampaikan bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar pertahun sejak 2022 akibat matinya tanaman perkebunan yang diduga disebabkan oleh pembangunan PT PRI dan pencemaran limbah.

Setelah tidak mendapatkan kepuasan, warga melakukan aksi penutupan jalan. Namun, setelah pertemuan, pihak warga menawarkan opsi pembelian lahan dengan harga Rp 500 ribu per meter persegi. Mereka memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 bagi perusahaan untuk menyelesaikan proses ini.

Sementara itu, perwakilan PT PRI, Oemar Kadir, menyatakan bahwa tuntutan warga terlalu tinggi. Ia menegaskan bahwa harga yang ditawarkan warga tidak sesuai dengan standar pasar dan juga tidak memiliki dasar yang jelas.

Solusi yang Ditawarkan Pemerintah

Asisten I Pemkot Tarakan, Ilyas, menawarkan dua opsi sebagai solusi. Pertama, lahan tersebut dapat dikembalikan menjadi lahan perkebunan. Kedua, pihak perusahaan dapat menggunakan tim apresial independen untuk menilai harga tanah secara objektif.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari DPRD, Pemkot Tarakan, BPN, Kepolisian, Camat, Lurah, dan Ketua RT. Tim ini akan turun ke lapangan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, untuk melihat kondisi lahan secara langsung.

Tujuan dan Harapan

Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk menyelesaikan konflik secara cepat dan efektif agar tidak mengganggu iklim investasi di Tarakan. Dengan adanya solusi yang transparan dan adil, diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara warga dan perusahaan.

Selain itu, pihak DPRD juga berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa semua proses penyelesaian masalah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *