PARLEMENTARIA.ID – Komisi III mengadakan rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah dan perusahaan, yang kemudian diwujudkan dalam rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah.
Rekomendasi bernomor 000.1.5/2410/DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulteng M Arus Abdul Karim dan dikirimkan kepada Gubernur Anwar Hafid.
Selanjutnya, rekomendasi DPRD Sulteng berdasarkan hasil temuan lapangan yaitu:
- Aktivitas kawasan industri pertambangan PT SEI yang melibatkan PT GNI dan PT NNI di Kabupaten Morowali Utara terbukti tidak sah. Praktik ilegalnya berupa perubahan alur sungai dari berkelok menjadi lurus. Perbuatan ini menunjukkan kurangnya niat baik perusahaan PT SEI dalam memperhatikan dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
- Pengembangan jaringan intake dan pipa PT BTIIG berasal dari Sungai Karopa Morowali sehingga perlu mendapat perhatian.
- Perusahaan yang memanfaatkan jalan Towi, Ganda-ganda di Kabupaten Morowali Utara, bertanggung jawab atas pembuatan dan pengembangan jalur jalan tersebut.
- Kegiatan penggalian batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan dampak sosial dan lingkungan, sehingga perlu dibahas dalam rapat yang dihadiri oleh bupati, aparat daerah, perusahaan serta masyarakat setempat.
- Semua perusahaan harus memenuhi dan menyediakan legalitas badan usaha, kelengkapan administrasi, dokumen teknis, serta lingkungan.
Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Sulteng menyarankan pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan izin atau tidak memberikan izin pertambangan serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten terkait masalah ini.
Selain itu, DPRD Sulteng juga menemukan:
- Operasi PT Mulia Pasific Resources (MPR) di Morowali Utara telah berhenti, tetapi masih menyisakan kewajiban reklamasi yang belum selesai (sekitar 800 Ha dari total kewajiban). Keadaan ini menyebabkan terjadinya longsor dan banjir.
- Perusahaan Afit Lintas Jaya di Morowali memanfaatkan metode peledakan dan baru merencanakan konsultasi publik Amdal pada tahun 2025.
Fakta tersebut menunjukkan ketidaksesuaian prinsip pemberian izin lingkungan karena kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan setelah Amdal mendapat persetujuan.
Berdasarkan pelanggaran kewajiban hukum yang menyebabkan dampak terhadap lingkungan, DPRD Sulteng menyarankan gubernur untuk:
- Menghentikan sementara seluruh kegiatan PT Afit Lintas Jaya dan PT Mulia Pasific Resources dalam bentuk tindakan administratif hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian kewajiban lingkungan.
- Memerintahkan perusahaan segera memenuhi kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan sesuai dengan dokumen rencana reklamasi serta rencana pascatambang. Kegiatan tersebut harus melibatkan partisipasi masyarakat.
- Menghentikan atau menangguhkan semua izin pertambangan, termasuk kegiatan pertambangan, izin lingkungan, dan izin lainnya hingga perusahaan menyelesaikan kewajibannya secara menyeluruh.
- Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan pada poin sebelumnya dalam waktu yang ditentukan, maka DPRD Sulteng mengajukan permohonan kepada gubernur untuk mencabut seluruh izin operasional pertambangan dan menutup perusahaan secara tetap.







