DPRD Sulsel Soroti Dividen Kecil dari GMTD, Pemprov Dinilai Dirugikan

Uncategorized1 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menganggap Pemerintah Provinsi Sulsel mengalami kerugian dalam kemitraan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

PT GMTD kini menjadi perhatian setelah terlibat perselisihan lahan seluas 16,5 hektar dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Kadir menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel memiliki 20 persen kepemilikan saham di perusahaan tersebut, namun hingga kini baru mendapatkan dana sebesar Rp 6 miliar.

Selain Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 10 persen.

Menurut Kadir, dividen sebesar Rp 6 miliar untuk Pemprov tergolong kecil jika dibandingkan dengan pendapatan GMTD yang diklaim telah mencapai miliaran rupiah dari pengembangan kawasan perumahan dan penjualan tanah kapling.

“Ini harus menjadi perhatian kami di DPRD. Sampai hari ini, sejak operasi GMTD hingga saat ini, hanya Rp 6 miliar yang masuk sebagai dividen meskipun kita memiliki saham sebesar 20 persen,” ujar Kadir kepada PARLEMENTARIA.ID, Rabu (3/12/2025).

DPRD Akan Meneliti Pendapatan serta Perselisihan Tanah

Kadir menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki masalah pendapatan saham pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Rencananya kami akan mengundang GMTD, Pemprov, dan Dinas Pendapatan Daerah,” katanya.

Kadir menambahkan, diskusi tidak hanya mencakup pendapatan saham, tetapi juga perselisihan lahan dengan Jusuf Kalla.

“Termasuk laporan mengenai masalah lahan, karena kemarin ada kasus tanah Pak JK di sana. Hal ini juga menjadi perhatian kami,” katanya.

Ia juga menyebut pembahasan mengenai dugaan mafia tanah akan masuk dalam agenda Komisi D.

Profil Perusahaan

Dikutip dari situs resmi GMTD, perusahaan ini adalah pengembang kawasan terpadu Tanjung Bunga yang berada di sebelah barat daya Makassar dengan luas potensial sekitar 1.000 hektar.

GMTD berdiri pada 14 Mei 1991 dan kini telah berstatus perusahaan terbuka. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2025, PT Lippo Karawaci Tbk tercatat sebagai pihak berelasi dengan status entitas induk.

Sengketa lahan mencuat atas area seluas kurang lebih 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Permasalahan ini melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

Jusuf Kalla bahkan turun langsung meninjau lokasi pada Rabu (5/11/2025) dan tampak kecewa atas polemik hukum yang muncul terkait tanah yang disebut telah dibeli puluhan tahun lalu.

Sementara itu, dalam keterangan resmi, GMTD menegaskan lahan seluas 16 hektar yang dipersoalkan merupakan milik sah perusahaan berdasarkan transaksi jual beli dan ketentuan hukum pada periode 1991–1998. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *