DPRD Serang Revisi Perda PUK: Masukan Banyak untuk Hiburan Malam

 

PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (DPRD Serang) menerima banyak masukan positif dari tokoh agama, ulama, serta organisasi keagamaan terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang akan mengizinkan atau melegalkan tempat hiburan malam (THM) serta penjualan minuman keras (Miras) melalui revisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengakui telah menerima berbagai masukan dan informasi dari para ulama serta organisasi keagamaan setelah pemberitaan tentang rencana Pemkot Serang untuk merevisi Perda PUK dan memperbolehkan hadirnya tempat hiburan malam serta penjualan minuman keras muncul di media.

“Ya ada, dari ulama, organisasi keagamaan, ada banyak masukan,” katanya, Selasa 5 Agustus 2025.

Beberapa di antaranya, menurutnya, meminta agar tempat hiburan malam di Kota Serang ditutup sesuai dengan peraturan daerah (Perda) mengenai Penyakit Masyarakat (Pekat).

Terutama yang diduga telah melanggar dengan memalsukan izin usaha, seperti yang ditemukan di beberapa lokasi.

Ya, mereka meminta agar tempat hiburan malam tersebut sesuai dengan Perda Pekat ditertibkan. Karena izinnya berupa restoran, namun aktivitasnya tidak sesuai dengan fungsi restoran, artinya telah melanggar. Oleh karena itu, tidak perlu ragu-ragu, pemerintah kota harus menertibkannya jika tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.

Ia juga mengakui belum menerima surat maupun pemberitahuan terkait revisi Perda PUK tersebut, baik dari Pemkot Serang maupun Wali Kota.

“Sampai saat ini, pemerintah kota melalui Wali Kota belum mengajukan ke DPRD terkait usulan perubahan Perda PUK tersebut,” katanya.

Liputan yang beredar saat ini, menurutnya, merupakan draf revisi Perda PUK yang disusun, dan belum dilakukan evaluasi oleh DPRD Kota Serang, termasuk belum diajukan dalam rapat paripurna.

“Jika yang disampaikan Ketua Satgas kemarin, hanya merupakan draf yang nanti akan diajukan kepada kami. Selanjutnya DPRD tentu akan melakukan kajian ulang mengenai revisi Perda tersebut,” katanya.

Setelah revisi Perda PUK diajukan oleh Pemkot Serang kepada DPRD, menurutnya, badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) akan melakukan berbagai tahapan dan proses yang melibatkan banyak pihak, seperti ulama, organisasi keagamaan, serta masyarakat dalam meminta masukan.

Karena aturan tersebut tidak hanya berlaku dalam waktu singkat, tetapi juga untuk jangka panjang.

Sambil melakukan penelitian, nantinya Bapemperda akan mengundang organisasi keagamaan dan ulama untuk memberikan masukan terhadap revisi Perda PUK. Karena Perda ini tidak ditujukan untuk jangka pendek, tetapi untuk jangka panjang,” katanya.

DPRD Serang: Izin Usaha Melalui OSS

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa izin usaha tempat hiburan malam diajukan secara langsung kepada Pemerintah Pusat melalui sistem online single submission (OSS).

Hal ini membuat pihak pemerintah daerah merasa cemas karena para pemilik tempat hiburan berencana melakukan hal yang sama.

“Maka, berdasarkan hal tersebut kami akan memasukkan muatan lokal (Mulok). Tempat hiburan tidak diperbolehkan berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan seperti sekolah, hingga pasar tradisional. Jadi, revisi Perda tersebut secara resmi belum dilakukan,” katanya.