DPRD Purbalingga Rapat Paripurna, Wabup Dimas: Pemangkasan Dinas Hemat Rp 3,49 Miliar

PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga (DPRD Purbalingga) kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait dua Raperda yang diajukan oleh pemerintah, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025.

Sidang Paripurna ini merespons pandangan umum fraksi DPRD Purbalingga mengenai dua Raperda yang diajukan oleh pemerintah.

Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani mengharapkan kebijakan penyederhanaan jumlah dinas mampu mengurangi pengeluaran daerah.

“Dianggarkan akan menghemat anggaran daerah sebesar Rp 3.492.936.000,” ujar Wakil Bupati Purbalingga.

Salah satu Peraturan Daerah yang dibahas adalah mengenai pembentukan serta struktur perangkat daerah.

Dengan kebijakan ini, jumlah dinas yang sebelumnya berjumlah 27 akan dikurangi menjadi 23 dinas.

Menurut Wakil Bupati Dimas, tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap keterbatasan yang ada.

Keterbatasan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, serta fasilitas dan infrastruktur pemerintah daerah.

“Secara anggaran, total efisiensi anggaran dengan adanya penggabungan mencapai Rp 3.492.936.000,” ujar Wakil Bupati.

Dari segi efisiensi, kebijakan penggabungan ini mampu memanfaatkan sumber daya yang ada secara lebih optimal.

Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan sesuai dengan tugas pemerintahan yang dijalankan oleh setiap perangkat daerah.

“Kebijakan penggabungan juga meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Mengatasi pertanyaan mengenai masa transisi institusi, Wakil Bupati menyampaikan bahwa tim evaluasi bersama dengan perangkat daerah yang terdampak telah melakukan berbagai penyesuaian.

“Penyesuaian dilakukan mulai dari tanggung jawab dan peran, dokumen perencanaan serta anggaran, aset, hingga sumber daya manusia dan dokumen arsip,” katanya.

Mengenai pandangan fraksi yang menyatakan bahwa tugas Bupati harus menjadi semangat dalam penyusunan organisasi, Wakil Bupati menyampaikan persetujuannya.

Menurutnya, hal ini selaras dengan misi ketiga Bupati yang menekankan pada perbaikan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wabup Sampaikan Raperda ke DPRD Purbalingga

Seperti yang diketahui, dua Raperda yang disampaikan Bupati Fahmi M Hanif dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin 4 Agustus 2025.

Dua Peraturan Daerah (Raperda) tersebut mencakup Raperda perubahan terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan Raperda mengenai Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Raperda mengenai pembentukan perangkat daerah bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang efisien, berfungsi secara kaya, dan berprofesionalisme tinggi.

Di sisi lain, Raperda mengenai penyelenggaraan inovasi daerah disusun untuk memperkuat lingkungan riset dan inovasi di Purbalingga.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong penelitian yang terarah serta pemanfaatan teknologi.

“Dan juga peningkatan kompetitivitas daerah secara berkelanjutan,” tambah Wakil Bupati Purbalingga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *