PARLEMENTARIA.ID – Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2025 di Kota Probolinggo resmi ditetapkan menjelang akhir tahun melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, kelima raperda tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
“Lima raperda yang ditetapkan yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik,” kata Dwi Laksmi, Minggu (21/12).
Dia menjelaskan DPRD Kota Probolinggo telah menggelar rapat paripurna penetapan keputusan DPRD setelah seluruh raperda tersebut dinyatakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jatim.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan lima raperda tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD menyimpulkan bahwa kelima raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo.
“Kami melakukan penandatanganan keputusan DPRD terhadap kelima raperda tersebut, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD tentang persetujuan penetapan raperda menjadi perda,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan bahwa lima raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami menyadari adanya dinamika, masukan dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari eksekutif. Hal tersebut menunjukkan komitmen kami bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel serta memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Aminuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Probolinggo serta seluruh jajaran eksekutif atas kontribusi pemikiran dan kerja sama selama proses pembahasan.
“Saya berharap kelima perda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo pada umumnya serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. ***







