DPRD Pati Gelar Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo Hari Ini

PARLEMENTARIA.ID – BUPATI Pati Sudewo akan menghadapi sidang pemakzulan dirinya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menjadwalkan rapat paripurna untuk mengambil keputusan soal panitia khusus atau pansus hak angket pemakzulan tersebut pada Jumat hari ini, 31 November 2025.

Sidang paripurna tersebut mendapat perhatian masyarakat Pati. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyatakan akan hadir berunjuk rasa untuk menuntut pemakzulan Sudewo dikabulkan DPRD.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, memperkirakan akan ada ribuan orang yang hadir di sekitar Gedung DPRD untuk mengawal jalannya sidang. “Perkiraannya dua ribu orang dari AMPB,” kata Teguh saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap keputusan yang diambil DPRD Pati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sesuai ketentuan yang berlaku, silakan saja diserahkan kepada DPRD Pati yang nanti akan memutuskan,” ujar Luthfi seusai menghadiri peresmian program rumah rakyat di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ahmad Luthfi meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif di daerhanya selama proses politik berlangsung. “Saya mengimbau masyarakat tetap tenang, serahkan saja kepada mekanisme yang sudah berjalan,” kata mantan kepala kepolisian daerah atau kapolda Jawa Tengah itu.

Pansus pemakzulan di DPRD Pati mulai bergulir setelah Bupati Sudewo menerbitkan sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakatnya. Di antaranya kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen, serta penerapan sistem lima hari sekolah yang menuai protes dari orang tua murid.

Kemarahan publik memuncak ketika Sudewo menyatakan tidak akan mencabut kebijakan tersebut, meski sebelumnya sempat didemo sekitar 50 ribu warga Pati. Aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 itu kemudian menjadi pemicu lahirnya gerakan hak angket di DPRD Pati.

Setelah lebih dari dua bulan bekerja, Pansus Hak Angket kini siap menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi mereka kepada rapat paripurna DPRD Pati. Jika dikabulkan oleh DPRD, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai keabsahannya. Setelah itu, putusan MA akan diserahkan ke presiden dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses pemberhentian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *