DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo

PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kabupaten Pati secara resmi membentuk Komite Khusus (Pansus) hak angket guna menangani proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Putusan ini diambil dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025), dan dihadiri sebagian besar anggota dewan.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang bersifat penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari dprd.jemberkab.go.id, pengajuan hak angket dilengkapi dengan dokumen yang berisi paling sedikit:

  • materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diteliti
  • alasan penyelidikan.

Selanjutnya, sidang paripurna ini diadakan di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa hak angket telah memenuhi persyaratan administratif berdasarkan dukungan 42 dari 50 anggota DPRD.

Komisi Pansus dipimpin oleh anggota Fraksi PDIP Bandang Waluyo bersama wakil dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto, yang akan memulai tugasnya dalam seminggu ke depan untuk meneliti kebijakan yang kontroversial dilakukan Sudewo.

Sidang paripurna ini berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi besar di Alun-Alun Pati yang diikuti oleh lebih dari seratus ribu penduduk.

Masyarakat yang terdiri dari para petani, mantan tenaga honorer, dan berbagai kelompok masyarakat meminta Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya, menentang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen serta pemecatan ratusan tenaga honorer di RSUD Soewondo.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan dana yang harus dibayarkan oleh individu atau lembaga yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan, atau yang memperoleh manfaat dari penggunaannya.

Meskipun Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB dan meminta maaf secara langsung kepada para demonstran, gelombang kekecewaan masyarakat belum juga menghilang.

Aksi unjuk rasa sempat memanas, menyebabkan pelemparan botol dan sandal terhadap bupati, yang berujung pada penggunaan gas air mata dan kendaraan penyemprot air oleh pihak keamanan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa usulan hak angket telah disetujui dan memenuhi persyaratan administratif.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar anggota DPRD setuju mengenai usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

“Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang dari total 50 anggota,” ujar Badrudin, dilaporkan oleh YouTube Tribun Jateng.

“Maka, pada tanggal 13 Agustus 2025 dalam acara pengajuan hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati terhadap kebijakan Bupati Pati tepat pukul 13.13 WIB saya nyatakan dimulai,” tambah Badrudin.

Ia menyatakan bahwa dengan kesepakatan ini, pansus pemakzulan Sudewo secara resmi dibentuk dengan ketua dijabat oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

“Mereka langsung bekerja setelah satu minggu terbentuk,” kata Badrudin.

Paripurna DPRD Pati Bareng Demo

Di sisi lain, sidang paripurna DPRD Pati ini berlangsung bersamaan dengan aksi besar-besaran yang dilakukan warga Pati yang menuntut agar Sudewo mundur sebagai Bupati Pati.

Demonstrasi berlangsung sejak pagi hari Rabu hingga sore, dan sempat memanas ketika massa melemparkan botol air minum dan sayuran busuk ke Kantor Bupati Pati.

Kemudian, pada hari Rabu sore, Sudewo akhirnya bertemu dengan massa dan menyampaikan permintaan maaf.

Ia keluar dari kendaraan taktis (rantis) milik polisi.

Seorang politikus Partai Gerindra mengucapkan permintaan maaf atas kebijakannya saat menjabat sebagai Bupati Pati dan berjanji akan memberikan kinerja yang lebih baik.

“Dengan menyebut nama Allah, salam sejahtera bagi kita semua, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan melakukan yang lebih baik,” kata Sudewo.

Namun, pernyataan Sudewo tidak mendapat sambutan yang baik dari massa, karena mereka membalasnya dengan melemparkan sepatu hingga sandal.

Kemudian, Sudewo segera dijaga oleh polisi yang menggunakan tameng. Selanjutnya, Sudewo kembali masuk ke dalam mobil rantis akibat tindakan massa tersebut.

Mulai kebijakan kenaikan PBB di Pati hingga 250 persen

Demonstrasi besar ini terjadi akibat kebijakan Sudewo yang meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pati sebesar 250 persen.

Sementara itu, kebijakan ini muncul setelah Sudewo menyatakan tidak ada kenaikan pajak bumi dan bangunan dalam 14 tahun terakhir.

Kemudian, Sudewo memutuskan mengadakan pertemuan bersama para camat serta perangkat desa di seluruh Kabupaten Pati di kantornya pada 18 Mei 2025 lalu.

Pada rapat tersebut, akhirnya disepakati bahwa PBB di Pati mengalami kenaikan hingga 250 persen.

Ia berargumen bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendanai program pembangunan serta memperkuat layanan masyarakat.

Kami saat ini sedang berkomunikasi dengan para camat dan PASOPATI dalam membahas penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Telah dijajaki bersama bahwa besarnya kesepakatan tersebut sekitar 250 persen karena PBB sudah lama tidak mengalami kenaikan, selama 14 tahun tidak naik,” kata Sudewo.

Ia menyampaikan bahwa PBB di Kabupaten Pati masih paling rendah dibandingkan beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Jepara, Kudus, atau Rembang.

Peningkatan pajak bumi dan bangunan ini diharapkan oleh Sudewo dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, perbaikan rumah sakit, serta pengembangan sektor perikanan.

“Beberapa beban kami dalam pembangunan jalan, perbaikan RSUD RAA Soewondo, pertanian, dan perikanan memerlukan dana yang sangat besar. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa setuju untuk melaksanakan hal ini,” ujar Sudewo.

Namun, kebijakan tersebut gagal dilaksanakan setelah menimbulkan kemarahan dari warga Pati.

Sedangkan penundaan kenaikan PBB terjadi setelah Sudewo mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) kemarin.

“Mengamati perkembangan situasi dan kondisi, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang semakin berkembang, saya memutuskan untuk mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2,” ujarnya.

Sudewo menjelaskan bahwa keputusannya tersebut diambil untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memastikan kondisi di Pati tetap stabil.

Berdasarkan putusan tersebut, tarif PBB yang berlaku di Pati sama dengan tahun sebelumnya.

Sudewo menyampaikan, bagi warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan dengan aturan yang pernah dikeluarkan, maka sisa uangnya akan dikembalikan.

“Bagi yang telah melakukan pembayaran, sisa uang akan dikembalikan oleh pemerintah, dengan teknis pencairannya diatur oleh BPKAD dan kepala desa,” kata Sudewo. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *