DPRD Menyetujui Ranperda Menjadi Perda, Pembaruan Regulasi Pendidikan di Kalimantan Timur

PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan menjadi peraturan daerah (Perda) yang baru. Keputusan ini bertujuan untuk menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat memperkuat kualitas dan karakter pendidikan di Kaltim.

Tujuan Utama Ranperda

Tujuan utama dari pembuatan Ranperda ini adalah untuk memperkuat peran strategis guru serta memastikan pemerataan sarana dan prasarana (Sarpras) di satuan pendidikan menengah dan khusus. Hal ini penting agar setiap daerah di Kaltim memiliki akses yang sama terhadap fasilitas pendidikan yang memadai.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perda Inisiatif DPRD Kaltim tentang penyelenggaraan pendidikan, Sarkowi V Zahry menjelaskan bahwa Ranperda ini akan membantu mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter dan berkualitas. Dengan regulasi ini, diharapkan bisa menjawab berbagai tantangan pendidikan di wilayah-wilayah Kaltim seperti keterbatasan tenaga pendidik dan infrastruktur.

Penyelesaian Masalah Pemerataan Pendidikan

Ranperda ini juga dirancang untuk menyelesaikan upaya pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Kaltim, termasuk daerah perkotaan, perdesaan, pesisir, hingga perbatasan. Salah satu daerah yang masih mengalami kendala adalah Mahakam Ulu dan Kutai Barat, di mana layanan pendidikan belum optimal.

Sarkowi menjelaskan bahwa terbatasnya tenaga pendidik yang sesuai dengan bidangnya di satuan pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa (SLB) masih menjadi masalah utama. Terutama di daerah dengan aksesibilitas dan infrastruktur yang terbatas, kondisi ini semakin memperparah ketimpangan dalam pendidikan.

Sinergi antara Dunia Pendidikan dan Industri

Selain itu, belum optimalnya sinergi antara dunia pendidikan dan dunia kerja atau industri juga menjadi permasalahan yang harus segera diatasi. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar kerja dan industri.

Proses Pengesahan Perda

Setelah disetujui oleh DPRD Kaltim, Ranperda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Jika Kemendagri menyatakan bahwa Ranperda tersebut sesuai, maka akan resmi menjadi Perda Kaltim yang baru.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa laporan Pansus pendidikan sudah selesai dan tinggal difasilitasi ke Kemendagri. Jika persetujuan diberikan, Ranperda akan diubah menjadi Perda yang akan menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan inklusif.

Langkah Menuju Pendidikan Berkualitas

Dengan adanya Perda baru ini, diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim. Regulasi ini tidak hanya fokus pada peningkatan sarana dan prasarana, tetapi juga pada pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah Kaltim. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *