PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang Paripurna DPRD Mateng, Kamis malam, 30 Oktober 2025.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mateng, Hamka dan dihadiri Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar, anggota DPRD, kepala OPD, sekretaris dewan, Asmira Djamal serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Mateng, Hamka menyampaikan rasa syukur atas kelancaran rapat tersebut. Ia menegaskan, penetapan APBDP merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui APBDP ini, kita memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah terlaksana secara optimal, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Mateng,” ujarnya.
Hamka menambahkan, proses pembahasan APBDP dilakukan secara panjang dan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebanyak tiga dari lima fraksi DPRD, yakni Fraksi Amanat Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Golkar Persatuan Gerakan Sejahtera, secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara itu, Fraksi NasDem dan Fraksi Kebangkitan Bangsa tidak hadir dalam rapat tersebut.
Pengesahan juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD, Hamka dan Wakil Bupati, Askary Anwar disaksikan oleh seluruh peserta rapat.
Selanjutnya, Hamka berharap penetapan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Mari kita jadikan penetapan APBD Perubahan ini sebagai momentum memperkuat komitmen melaksanakan pembangunan daerah secara berkesinambungan, dengan mengutamakan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang berperan dalam penyusunan serta pembahasan APBD Perubahan 2025.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD atas kerja keras dan ketekunan dalam menetapkan APBD ini. Kolaborasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia memaparkan, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp 634,15 miliar, turun Rp 42,61 miliar dari APBD pokok. Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik menjadi Rp 65,24 miliar, sedangkan pendapatan transfer turun menjadi Rp 560,57 miliar.
“Meski ada penurunan pada beberapa pos, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas fiskal daerah,” tuturnya.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 644,02 miliar, turun Rp 34,73 miliar dari APBD pokok. Komposisinya terdiri atas belanja operasi Rp 467,22 miliar, belanja modal Rp 88,29 miliar, belanja tidak terduga Rp 1 miliar, dan belanja transfer Rp 87,51 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan ditetapkan sebesar Rp 13,87 miliar, meningkat Rp 7,87 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT Bank Sulselbar.
Mantan Sekertaris Daerah Mateng itu, menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan transparan.
“Kami akan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara hati-hati, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***

 
																				




