PARLEMENTARIA.ID – Siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Mataram mengunjungi kantor DPRD Kota Mataram, pada hari Kamis (20/11/2025).
Siswa-siswi ini diterima langsung oleh ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik. Mereka mengamati lebih dekat bagaimana lembaga parlemen di tingkat daerah bekerja.
“Dalam rangka studi parlemen. Mereka mempelajari lebih dekat apa itu DPR?” kata Abdul Malik, dalam Tribun Lombok, Jumat (21/11/2025).
Komite, menurut Malik, sangat gembira menerima kedatangan para siswa. Sebagai orang tua dari seorang politisi Partai Golkar, ia juga senang dapat berbagi ilmu serta pengalaman dengan generasi muda.
Pada pertemuan itu, ia menjelaskan peran dan tanggung jawab DPRD dalam pembangunan wilayah. Selain itu, para siswa juga diberi penjelasan mengenai berbagai hal yang telah dilakukan oleh dewan untuk masyarakat selama ini.
Tugas dan Fungsi DPRD
Selanjutnya, Abdul Malik menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wajah dari rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memainkan peran utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai wakil masyarakat, dewan merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Secara umum, tugas utama DPRD terdiri dari tiga pilar penting yang dilaksanakan yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
1. Fungsi Legislasi
Tugas legislatif merupakan wujud nyata dari DPRD dalam menyusun peraturan perundang-undangan daerah.
Dalam hal ini, pihak dewan membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
Peraturan daerah berperan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan program wilayah, yang bertujuan untuk mengatur kepentingan serta ketertiban masyarakat setempat.
2. Fungsi Anggaran
Fungsi ini secara langsung terkait dengan perencanaan keuangan daerah, yang menentukan jalannya pembangunan.
DPRD mengadakan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
“Tanpa persetujuan DPRD, APBD tidak bisa ditetapkan, yang berarti semua program pembangunan dan layanan masyarakat di daerah akan terhenti. DPRD memastikan penyaluran dana sesuai dengan kebutuhan rakyat,” ujar Malik.
3. Fungsi Pengawasan
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, terdapat fungsi pengawasan yang bertujuan memastikan kebijakan dan anggaran daerah dijalankan secara efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. 2. Adapun fungsi pengawasan berperan dalam memastikan pelaksanaan kebijakan dan anggaran daerah berjalan dengan baik, efisien, dan transparan. 3. Fungsi pengawasan juga diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta akuntabel. 4. Selanjutnya, tugas pengawasan dilakukan guna memastikan kebijakan dan anggaran daerah dijalankan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. 5. Terdapat pula fungsi pengawasan yang bertujuan memastikan kebijakan dan anggaran daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Dalam menjalankan tugasnya, dewan memantau pelaksanaan Perda dan APBD. Memantau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dan meminta Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ).
Pengawasan oleh DPRD mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan program-program yang telah disepakati benar-benar tersalurkan serta memberikan manfaat terbesar kepada masyarakat. ***






