PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama anggota Komisi I Muhili Amin dan Plt Sekretaris DPRD Edi Fahrizal melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (4/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan guna melakukan konsultasi mengenai aspek hukum terkait sengketa zona merah Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) serta Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, untuk meminta tindak lanjut terkait perdebatan penetapan zona merah oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Delegasi DPRD diterima oleh Plt Direktur III Biro Intelijen, Asmadi SH MH, beserta jajaran. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji laporan awal mengenai masalah tersebut.
“Surat dari DPRD telah kami terima dan sudah kami baca. Kami memandangnya dari sudut hukum, serta hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Jamintel sebagai masukan,” kata Asmadi.
Ia meminta beberapa data tambahan untuk memperkuat analisis, seperti dasar penentuan zona merah oleh Pertamina dan Kementerian Keuangan, jumlah sertifikat hak milik yang terkena dampak, serta dokumen dari BPN hingga DPR RI.
“Kami memerlukan kelengkapan data agar dapat melihat masalah ini secara menyeluruh, termasuk surat aset dari Pertamina,” katanya.
DPRD Siapkan Data Tambahan
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried, menyatakan bersedia menyediakan data pendukung yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung.
“Intinya, Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan terhadap informasi dan data yang kami sampaikan. Mereka juga meminta data tambahan untuk memperkuat analisis,” katanya.
Selain langkah hukum, DPRD juga mempertimbangkan dampak sosial yang dirasakan masyarakat di Kenali Asam, mengingat terdapat 5.506 sertifikat hak milik yang telah dikeluarkan di kawasan tersebut dan dihuni oleh warga sejak turun-temurun.
DPRD akan melanjutkan diskusi dengan Komisi XI DPR RI yang bekerja sama dengan Kemenkeu serta Komisi VII yang bekerja sama dengan Kementerian ESDM.
“Selain bekerja sama dengan Kejagung dan Kemenkeu, kami akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar masalah ini dapat terungkap jelas,” tegas Kemas Faried.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan DJKN pada 24 Oktober 2025, pemerintah pusat menyampaikan rencana bekerja sama dengan Pertamina untuk menentukan status tanah tersebut, yang juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.










